Senin, 30 November 2015

(Ngaji of the Day) Menjadi Imam di Pertengahan Shalat



Menjadi Imam di Pertengahan Shalat

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Ustadz saya mau bartanya. Apabila saya sedang shalat wajib sendiri atau makmum masbuk lalu ada yang menepuk pundak saya yang berarti saya menjadi imam apakah bacaan yang sedang saya baca dilanjutkan saja atau harus diulang dari al-Fatihah? Terima kasih. wassalamu'alaikum.

Deri Kurnia – Sukabumi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu diridhai Allah. 

Mengerjakan shalat fardhu dengan berjama’ah keutamaannya melebihi shalat yang dikerjakan sendirian dua puluh tujuh derajat. Begitulah salah satu pesan Rasulullah saw kepada umatnya terkait dengan keutamaan shalat berjama’ah. Hal ini menunjukkan bahwa melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah sangat bernilai dan berharga dalam kacamata syariat. 

Dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, keserasian dan keselarasan baik ucapan maupun gerakan  antara imam dan makmum harus terjaga.  Oleh karena itu ada beberapa ketentuan  yang harus dilaksanakan oleh makmum diantaranya adalah posisinya yang harus berada di belakang imam dan ia tidak diperkenankan mendahului imam dalam berbagai gerakan serta pembacaan surat al-Fatihah ketika sang imam membacanya dengan suara keras (jahr). 

Saudara Deri Kurnia  di Sukabumi yang kami hormati.

Menanggapi permasalahan saudara, tentang apakah seseorang ketika dimakmumi (dijadikan imam) oleh orang lain di tengah-tengah shalatnya, ia mengulangi bacaan al-Fatihah dari awal ataukah ia melanjutkan bacaannya, kami berpendapat bahwa ia tidak perlu mengulanginya lagi dari awal dan tetap melanjutkan bacaan yang dijalankan. Pendapat kami ini mengacu kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Dalam kitab tersebut beliau (penulis) memberi penjelasan sebagai berikut:

فإذا اقتدى في الاثناء لزمه موافقة الامام

Artinya; “Apabila seseorang niat bermakmum di tengah-tengah pelaksanaan shalat, ia harus menyesuaikan dengan imam.”

Dari rujukan ini sangat jelas bahwa seharusnya sang makmum yang menyesuaikan shalatnya dengan  shalat sang imam bukan sebaliknya.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan dengan jawaban ini, gairah untuk shalat berjama’ah semakin meningkat dalam diri kita semua. Amin. []

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar