Panduan Islam tentang Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-2)
Beberapa
Anjuran lainnya:
Setelah
menyebut nama Allah swt, selanjutnya mari kita simak anjuran lainnya:
1.
Tidak menghadap dan membelakangi
kiblat
-
Dalam hal ini Imam Shadiq as bersabda;
“Janganlah anda melakukan hubungan biologis dalam keadaan menghadap dan
membelakangi kiblat”. [1]
-
Begitupun beliaupun telah menukil dari
para leluhurnya bahwa Rasulullah saw telah melarang hal dan seraya bersabda:
“Barang siapa yang melakukan hal ini maka laknat Allah, para malaikat dan
seluruh manusia atasnya”.[2]
2.
Tidak dalam Keadaan Kenyang
-
Berhubungan biologis dalam keadaan
kenyang akan merusak metabolisme badan dan berbahaya untuk kesehatan badan.
-
Imam Shadiq as bersabda: “Tiga perkara
yang akan merusak metabolisme tubuh manusia, bahkan mungkin saja akan
membinasakannya; mandi dalam keadaan kenyang, berhubungan biologis dalam
keadaan kenyang, dan berhubungan biologis dengan perempuan tua (manula)”.[3]
-
Imam Ridho as bersabda: “Janganlah
kalian berhubungan pada awal malam dalam keadaan kenyang, karena lambung dan
semua nadimu dalam keadaan penuh dan berhubungan dalam keadaan seperti ini
tidaklan terpuji karena hal itu akan menimbulkan berbagai penyakit seperti
lumpuh, kencing batu, …dan akan melemahkan pandangan (mata). Lakukanlah
hubungan pada akhir malam, karena hal itu sangat bermanfaat untuk tubuh kalian
juga akan menambah kecerdasan dan akal janin”. [4]
3.
Tidak dalam Keadaan Berdiri
-
Berkaitan dengan hal ini Rasulullah
saw bersabda: “Janganlah kalian berhubungan biologis dalam keadaan berdiri
karena itu merupakan prilaku keledai. Dan jika bayi terlahir darinya maka ia
akan kencingan (ketika tidur ia akan kencingan) diranjang, ia tidak dapat
menahan kencingnya seperti keledai yang kencing disemua tempat”.[5]
Catatan:
Perlu
diketahui, berkaitan dengan adab hubungan suami istri dari segi hukum fikih ada
hal-hal yang ‘di-mustahab-kan’ artinya jika dilaksanakan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa, namun lebih baiknya dilaksanakan
karena di saat Allah menganjurkan sesuatu pasti ada maslahat dan hikmahnya.
Yang terkadang kita tidak mengetahui hikmah dan maslahat tersebut. Hal-hal yang
hukumnya makruh, artinya lebih baik ditinggalkan kendatipun apabila
dilaksanakan tidak berdosa.
Ustadzah Euis
[1] Allamah Thabarsi,
Makarimal-Akhlak, hal 212
[2] Syeikh Amuli,
Wasa’il Syi’ah, jilid 20, hal 138
[3] Ibid, hal 255
[4]Ar-Risalah
adz-Dzahabiyah, hal 65
[5] Syeikh Amuli, Wasa’il
Syi’ah, jilid 20, hal 252
[Sumber: Adab Zafaf,
Hujjatulislam Dr. Ali Thohmasibi Amuli]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar