Air Hangat untuk Wudhu atau
Mandi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh.
Saya adalah pembaca Rubrik Bahsul masa'il NU yang dari penjelasan penjelasan
itu sebagian saya pakai pedoman dalam amaliyah saya karena secara kebetulan
persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu... Nah yang saya tanyakan
sekarang adalah:
Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan
dengan pemanas air baik melelui listrik atau LPG, jika air tersebut saya
gunakan mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau
sekedar makruh saja? Sebab yang terjadi di zaman modern ini tidak hanya di
hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi tetapi di rumah tangga
pun sangat mudah peralatan itu didapatkan dan terjangkau bagi yang mau. Terima
kasih dan wassalam.
Hasan Basri – Surabaya
Jawaban:
Wa’aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Wa’aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Saudara penanya yang kami muliakan.
Mandi atau wudhu dengan menggunakan air
hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk
mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan
air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang
nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan
aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu
melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun
persendian manusia.
Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra
yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat
menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafi’i yang dipelopori oleh
imam Ar-Rafi’i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik
mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah:
ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص
Artinya: bahwasannya Rasulullah saw melarang
Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy (air panas karena terik matahari)
dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash
(kusta).
Saudara Hasan Basri yang kami hormati.
Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh
para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan
sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal (fadhail al-a’mal). Oleh
karena itulah imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum
bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh.
Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain (selain madzhab Syafi’i)
yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari
untuk bersuci.
Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas.
Para ulama yang berpandangan mengenai
kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak
catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti
Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain.
Diantara catatan yang menjadi titik tekan
adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi
negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak
diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan
air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun
wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan
air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘Ala al-Khatib:
فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ
Artinya: “Jumlah air yang makruh digunakan
ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air
musyammas (panas karena terik matahari), air sangat panas, air sangat dingin,
air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur
Dzarwan.”
Saudara penanya yang dirahmati Allah.
Inti sari dari jawaban kami adalah apabila
dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau
berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun
apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila
tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan
bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak
ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima oleh
saudara penanya khususnya dan bermanfaat bagi kita semua. Saran kami dalam
kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah
bersuci atau mandi menggunakan air hangat. Namun dalam kondisi normal lebih
baik memakai air biasa saja, agar anggota badan yang terkena wudlu maupun air
mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat,
maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu
a’lam. []
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar