Hukum
Bukan Sekadar Ilmu, tapi Juga Gerakan
Oleh:
Moh. Mahfud MD
RABU
tengah hari, tiga hari yang lalu (23/9), saya baru mendarat di Kuala Lumpur,
Malaysia. Saya berada di sana untuk memenuhi janji menyampaikan khotbah Idul
Adha di KBRI keesokan harinya. Di sana saya sekaligus berbicara tentang ”Islam
dan Kebangsaan” dengan warga NU dan komunitas Gusdurian yang menggelar acara
diskusi di Universitas Islam Antarbangsa Malaysia.
Saat
makan siang, Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Herman Prayitno menyampaikan
berita duka itu. ”Adnan Buyung Nasution wafat, Pak,” katanya. Inna lillahi wa
inna ilaihi rajiun.
Sehebat
apa pun manusia, setinggi apa pun kedudukannya, sebanyak apa pun kekayaannya,
akhirnya akan kembali kepada-Nya. Adnan Buyung Nasution atau akrab disapa Bang
Buyung sudah kembali kepada-Nya. Bang Buyung kini tinggal menjadi kenangan
indah bagi dunia penegakan hukum di negeri ini.
Saya
mengenal nama Bang Buyung sejak masih menjadi mahasiswa tingkat sarjana muda
(tingkat III) pada awal 1980-an. Namanya begitu moncer di seantero Indonesia
sebagai advokat dan perannya sebagai pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang
penuh idealisme itu.
Bang
Buyung menyadarkan kita bahwa Indonesia ini membutuhkan banyak advokat atau
pengacara yang berintegritas dan profesional. Sebab, banyak orang miskin yang
diperlakukan sewenang-wenang dan disiksa tanpa mendapat pembelaan hukum.
Bang
Buyung mengajarkan, hukum bukan sekadar pasal-pasal dan cara menafsirkannya
agar sinkron secara horizontal dan vertikal. Di balik halhal yang
teknis-prosedural seperti itu, ada yang lebih penting: keadilan sebagai sukma
hukum. Hukum tidak bertumpu pada otak atau logika semata, tapi juga pada
bisikan hati nurani agar hukum bisa ditegakkan sesuai dengan sukmanya, yaitu
keadilan.
Tanpa
menjadi dosen resmi, saat itu Bang Buyung telah mengajari para pelajar bidang
hukum bahwa hukum itu bukan sekadar ilmu, tapi juga gerakan. Gerakan membela
kaum yang lemah. Gerakan menegakkan keadilan.
Melalui
berbagai kegiatannya, Bang Buyung telah melahirkan banyak pejuang penegak
hukum, bukan hanya para pembelajar hukum sebagai ilmu. Dia berkeliling ke
berbagai tempat untuk mengampanyekan gerakannya dalam penegakan hukum dan
keadilan. Dari binaannyalah lahir tokoh-tokoh pejuang hukum di berbagai tempat.
Di
Jakarta, misalnya, ada nama Todung Mulya Lubis dan Abdul Rahman Saleh. Di
Jogjakarta ada nama Artidjo Alkostar, Dahlan Thaib, Kamal Firdauz, dan Henry
Yosodiningrat. Di Jawa Timur ada nama Zaidun, Munir, dan lain-lain. Otto
Hasibuan dan Bambang Widjojanto juga jebolan LBH hasil besutan Bang Buyung.
Bang
Buyung juga mampu memancing orang dari luar fakultas hukum untuk menjadi
pejuang-pejuang hukum. Sebutlah Mulyana W. Kusumah yang orang FISIP UI,
Hendardi yang lulusan ITB, atau Teten Masduki yang lulusan IKIP. Pasca
peluncuran LBH pada 1979/1980 oleh Bang Buyung, dunia penegakan hukum di
Indonesia menjadi meriah.
Di
kampus-kampus banyak mahasiswa yang mengidolakan dan ingin menjadi advokat
seperti Bang Buyung. Kalau Bang Buyung hadir dalam sidang atau berdiskusi di
kampus, banyak mahasiswa yang histeris mengelu-elukannya. Seruannya selalu
konsisten, ”Kalian harus berjuang menegakkan hukum dan keadilan. Negara kita
ini negara hukum.”
Pada awal
1980-an saya termasuk salah seorang yang sering mengejar acara-acara Bang
Buyung. Penampilannya selalu memukau. Logikanya bagus. Sikapnya tegas, bahkan
terkesan garang.
Seusai
kuliah, saya sering diundang dalam acara-acara penting Bang Buyung, baik acara
temu ilmiah maupun acara keluarga. Saya juga selalu diundang pada hari ulang
tahunnya. Bahkan diundang untuk berbicara atau memberikan sambutan dalam
acaraacara penting yang diadakannya. Karena rasa hormat saya pula, saya
menyempatkan diri hadir saat Bang Buyung dikukuhkan sebagai guru besar pada
Melbourne Law School, The University of Melbourne, Australia.
Meski
begitu, saya juga sering mengkritik Bang Buyung, baik langsung maupun melalui
SMS. Bahkan juga menulis di koran. Saat dia membela terdakwa korupsi, saya
kritik dia dengan mengingatkan bahwa dia mengajari kita untuk menegakkan
keadilan. Dia menjawab, ”Saya tak pernah membela kejahatan atau korupsinya.
Saya membela hakhaknya agar tidak diperlakukan sewenang-wenang.”
Dulu Bang
Buyung memanggil saya dengan nama saya saja, Mahfud. Tapi, sesudah saya menjadi
menteri, sejak 2000-an dia memanggil saya ”adik” atau ”dinda”. Meski begitu,
dia selalu korek dan bersikap sebagai profesional sejati. Ketika menangani
perkara di Mahkamah Konstitusi dan saya yang memimpin sidang, Bang Buyung tetap
berlaku hormat terhadap pengadilan.
Setiap
diberi kesempatan berbicara, Bang Buyung selalu berdiri dengan penuh hormat,
memulai pembicaraan dengan membungkuk hormat, dan mengakhirinya dengan
membungkuk pula. Saya yang kalau bertemu dengannya di luar sidang biasanya
dipanggil ”Mahfud” atau ”adik” saja, di dalam sidang Bang Buyung memanggil saya
”yang mulia” dengan serius, tanpa dibuat-buat.
Sebenarnya,
sebelum terbang ke Malaysia, saya sudah berjanji dengan Todung Mulya Lubis
untuk bertemu dengan Bang Buyung. Bang Buyung sudah mengiyakan. Tapi, Allah
telah memanggilnya sebelum pertemuan itu berlangsung. Selamat jalan, Bang
Buyung. Sejarah dunia penegakan hukum akan mencatat nama Abang dengan tinta
emasnya. Beristirahatlah di sana dengan tenang. []
JAWA POS,
26 September 2015
Moh. Mahfud MD ; Guru Besar Fakultas Hukum UII Jogjakarta;
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar