Wali Nikah Anak Zina
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi NU Online
yang saya hormati, saya mau bertanya tentang wali nikah dari anak zina atau
anak luar nikah. Apakah jika yang menikahi ibunya bukan bapak biologisnya bisa
menjadi wali nikahnya? Mohon dengan sangat penjelasannya. Syukran katsir,
wassalamu’alaikum wr. wb.
Marwan – Bulukamba, Brebes
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun
nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi,
mempelai laki-laki, dan wali.
فَصْلٌ
فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ
وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ
“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya.
Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi,
mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni
al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h.
139).
Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah,
maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.
اَلْوَلِيُّ
أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka
nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah
al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)
Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk
menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para
ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak
zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah
yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana
yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.
وَاتَّفَقَ
الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا
فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى
اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ
“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina
tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak
yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina
Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara
shahabat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,
Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)
Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak
bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat
bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina
ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak
memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain,
walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw
berikut ini;
اَلسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang
yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks
pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali
nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah
wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang
mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang
diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa
turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi
semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar