Apakah Mempelai Wanita
Harus Hadir Saat Akad Nikah?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Pak Kiai yang saa hormati.
Saya kemarin mengikuti resepsi pernikahan teman di daerah Jakarta Timur.
Nah waktu itu penghulunya nggak mau nikahkan kalau mempelai wanitanya
tidak hadir. Akhirnya mempelai wanita pun dihadirkan.
Kata pak penghulu, calon mempelai wanita
adalah bagian dari rukun nikah yang harus ada di tempat. Yang ingin
saya tanyakan, apakah pada saat akad nikah, mempelai putri harus
hadir? Apakah tidak cukup dihadiri walinya? Terimakasih penjelasannya,
semoga kiai sekeluarga sehat-wal afiyat.
Wassalam
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Prosesi akad nikah merupakan hal yang selalu dianggap prosesi yang
sakral. Sebab, setelah itu dimulai babak baru kehidupan rumah tangga dua orang
anak manusia berlainan jenis.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,
bahwa rukun nikah ada lima, yaitu shighat, mempelai wanita, dua orang saksi,
mempelai pria, dan wali. Kelima hal ini mesti harus ada dalam sebuah
pernikahan. Karena kelima unsur ini merupakan rukun nikah, maka kelima harus
terpenuhi. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, misalnya tidak ada wali, maka
pernikahan tidak dianggap sah.
Kendati demikinan, namun akad nikah dikatakan
sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria, dan dua orang saksi. Dan
diperbolehkan bagi wali atau mempelai pria untuk mewakilkan kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar
sebagai berikut;
يُشْتَرَطُ
فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي
عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ
“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah
kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang
adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan” (Taqiyyuddin
al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,
Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43)
Keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar tersebut
mengandaikan bahwa ketidakhadiran mempelai wanita tidaklah mempengaruhi kesahan
akad nikah. Dengan kata lain, jika dalam akad nikah mempelai wanita tidak hadir
di majelis akad maka sebenarnya tidak berimplikasi pada ketidaksahan akad
nikah.
Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban
atas pertanyaan adalah bahwa mempelai wanita tidak diharuskan hadir pada saat
pelaksanaan akad nikah. Artinya, akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran
mempelai wanita. Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah
merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.
Demikian jawaban singkat dapat kemukakan.
Semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat. Saran kami, sebelum
melaksanakan akad nikah, terutama jika wali mewakilkan kepada orang lain, jika
ada hal-hal yang dipandang berbeda pemahaman, maka sebaiknya dibicarakan
sebelum prosesi akad nikah dimulai, sehingga prosesi tersebut bisa berjalan
dengan baik dan khidmat. Dan kami selalu terbuka dengan saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar