Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebelum persalinan perempuan hamil mengeluarkan cairan. Dalam fiqih, cairan seperti ini dianggap sebagai apa karena berkonsekuensi hukum. Mohon penjelasannya. Atas jawabannya, terima kasih.
(Nurul/Bekasi).
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah sudah lazim terjadi pada perempuan menjelang persalinan. Sementara status air ini menjadi masalah karena berkaitan dengan hukum syar’i.
Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 1930 M pernah membahas
masalah ini. Para peserta Muktamar menanggapi status air yang keluar sebelum
bersalin. “Apakah hukum air yang keluar sebelum bersalin? Apakah seperti air
sakit kencing (salisil baul) karena kadang-kadang keluarnya sampai empat hari?”
Peserta Muktamar Ke-5 NU memutuskan, apabila air yang keluar itu jernih maka
hukumnya seperti air sakit kencing dalam hal kenajisannya dan tetap wajib
shalat dan lain-lain, baik bersambung dengan haid sebelumnya atau terpisah.
Apabila yang keluar itu berupa darah atau air kuning, maka bila terpisah dari
haid sebelumnya, maka hukumnya adalah haid dengan menetapi syarat-syaratnya.
فَلَوْ
رَأَتْ حَامِلٌ الدَّمَ ثُمَّ طَهُرَتْ يَوْمًا مَثَلاً ثُمَّ وَلَدَتْ فَالدَّمُ الْخَارِجُ
بَعْدَ الْوِلاَدَةِ نِفَاسٌ وَقَبْلَهَا حَيْضٌ
Artinya, “Bila wanita hamil melihat darah, kemudian suci kembali misalnya
selama sehari, kemudian ia melahirkan, maka darah yang keluar setelah
persalinan merupakan darah nifas. Sedangkan sebelum persalinan adalah darah
haid,” (Ibn Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim, [Indonesia: al-Haramain, t.
th.], halaman 27).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar