Jumat, 23 Juli 2021

(Ngaji of the Day) Waktu Penyembelihan Kurban ketika Shalat Idul Adha Ditiadakan

Penyembelihan hewan kurban (udhiyah/tadhiyah) dilaksanakan pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah/hari raya Idul Adha) hingga hari taysrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam (yaitu mereka yang mampu) sebagai bentuk syiar agama.

 

Imam An-Nawawi menjelaskannya sebagai berikut:

 

التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها

 

Artinya, “Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu seyogianya menjaga kesunahan ini,” (lihat Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 462).

 

Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya matahari pada hari nahar/hari raya Idul Adha (10), persisnya setelah berlalu sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khotbah singkat.

 

قوله (ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك وإن لم يخرج وقت الكراهة ولم يذبح الإمام. فلو ذبح قبل ذلك لم يجز وكان شاة لحم لخبر الصحيحين أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

 

Artinya, “(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Kalau seseorang menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi kambing pedaging sebagaimana hadits pada Bukhari dan Muslim, ‘Awal kali yang kami lakukan pada hari (nahar) kami ini adalah melaksanakan shalat. Kemudian kami pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Siapa saja yang melakukannya maka ia telah mendapatkan sunnah kami. Tetapi siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum itu, maka ia menjadi (hewan pe)-daging yang dipersembahkan untuk keluarganya, tidak mendapatkan sedikitpun keutamaan kurban,’” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588).

 

Adapun penyembelihan hewan kurban sebelum waktu kurban yang ditentukan tidak bernilai ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya dianggap sebagai penyembelihan biasa yang tidak mengandung keutamaan kurban sebagaimana keterangan hadits Bukhari dan Muslim yang dikutip Syekh Said Ba’asyin. Oleh karena itu, ulama fiqih menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya tidak dapat disebut ibadah kurban karena menyalahi ketentuan. Berikut ini pandangan salah satu ulama dari mazhab syafi’i terkait penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya.

 

فلو ذبح قبل ذلك لم يقع أضحية

 

Artinya, “Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban,” (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 377).

 

Lalu bagaimana dengan waktu penyembelihan hewan kurban ketika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid-masjid seperti pelaksanaan shalat Idul Adha (1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M) di rumah saat pandemi? Hampir dapat dipastikan (meski sebagian kecil keluarga juga menggelar khotbah shalat Idul Adha di rumah) bahwa shalat Idul Adha dua rakaat di rumah tidak diikuti dengan khotbah shalat Id.

 

Ketika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid, tentu berikut dengan khotbahnya, maka penyembelihan hewan kurban disarankan untuk dilaksanakan setelah waktu shalat dua rakaat dan dua khotbah singkat Idul Adha berlalu pada umumnya.

 

فَلَوْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يَقَعْ أُضْحِيَّةً. . . (وَالْأَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا إلَى مُضِيِّ ذَلِكَ مِنْ ارْتِفَاعِهَا) أَيْ شَمْسِ يَوْمِ النَّحْرِ (كَرُمْحٍ) خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ

 

Artinya, “Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum atau (waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban… Yang utama penyembelihan hewan kurban ditunda sampai (shalat dan khotbah singkat) itu berlalu sejak naiknya matahari pada hari nahar (Idul Adha 10 Dzulhijjah) sekira setinggi tombak untuk keluar dari ikhtilaf ulama,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab pada Hasyiyatul Bujairimi Alal Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: 2008 M/1427-1428 H], juz IV, halaman 298).

 

Dengan kata lain, Syekh Abu Zakaria Al-Anshari menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan sekira-kira setelah shalat dua rakaat dan khotbah singkat Idul Adha seandainya diadakan di masjid.

 

Jadi, ketika shalat Idul Adha ditiadakan karena pandemi atau uzur lainnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan berarti dimajukan. Waktu penyembelihan hewan kurban tetap dimulai setelah durasi pelaksanaan shalat dan khotbah singkat Idul Adha diperkirakan berlalu. Hal ini dimaksudkan agar keluar dari ikhtilaf. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar