Salah satu hikmah perbedaan bacaan dalam Al-Qur’an adalah memberikan ruang makna yang sangat luas terhadap istinbath (penggalian intisari) hukum Islam. Keluasan inilah yang menjadi tumpuan ulama fiqih dalam menentukan produk hukum tertentu dengan berlandaskan pada perbedaan bacaan dalam Al-Qur’an.
Dalam kajian fiqih, para ulama berbeda pendapat terkait menyentuh lawan jenis; sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu dan sebagian lain mengatakan tidak membatalkan wudhu kecuali bersetubuh. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan bacaan Al-Qur’an yang tertera dalam surat al-Nisa’: 43 dan al-Maidah: 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “Adapun jika kamu sakit atau sedang perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan”.
Para imam qira’at Asyrah berbeda pendapat tentang bacaan lafadz (لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ); Imam Hamzah, Imam Ali al-Kisa’i dan Imam Khalaf membaca lafadz tersebut dengan membuang alif antara huruf lam dan mim ( لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ), sedangkan para Imam yang lain, Imam Nafi’, Imam Ibnu Katsir, Imam Abu Amr, Imam Ibnu Amir, Imam Ashim, Imam Abu Ja’far dan Imam Ya’qub al-Hadrami membaca huruf lam dengan memanjangkannya (لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ). (Al-Qadhi, al-Budur al-Zahirah fi Al-Qira’at al-Asyrah al-Mutawatirah, h. 80).
Imam Al-Qurthubi menguraikan perbedaan kedua makna di atas (لَمَسْتُمُ) dan (لَامَسْتُمُ) dengan perincian sebagai berikut. Menurutnya, pada lafadz (لَمَسْتُمُ) memiliki arti tiga arti; pertama, bersebutuh (جَامَعْتُمْ). Kedua, menggauli (بَاشَرْتُمْ). Ketiga, menggabungkan kedua perkara; menggauli sekaligus bersetubuh. Sementara itu, menurut kebanyakan ulama - riwayat ini diperoleh dari riwayat Muhammad bin Yazid-, menyatakan bahwa secara bahasa kata (لَامَسْتُمُ) berarti mencium atau sejenisnya. Dalam hal ini kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan saling aktif berinteraksi. Sementara pada lafadz (لَمَسْتُمُ) memiliki makna menyentuh atau meraba. Sebab dalam hal ini seorang perempuan tidak aktif berinteraksi. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Dar al-Kutub al-Mashriyah, 1964, juz V, h. 223).
Senada dengan Imam Al-Qurtubi, Nabil Muhammad menjelaskan bahwa apabila dibaca (لَمَسْتُمُ), maka artinya adalah bersetubuh dengan pasangannya, sedangkan apabila dibaca (لَامَسْتُمُ), maka artinya adalah menyentuh dengan tangan, sebagaimana seorang perempuan menyentuh seorang laki-laki atau sebaliknya dan interaksi itu tidak mungkin terjadi kecuali dilakukan oleh dua orang (Nabil Muhammad, Ilmu al-Qira’at; Nasy’atuhu Athwaruhu Atsaruhu fi al-Ulum al-Syar’iyah, h. 390).
Dengan demikian, apabila mengikuti bacaan yang pertama (لَمَسْتُمُ), maka wudhu seseorang tidak batal bila bersentuhan dengan lawan jenis kecuali ia melakukan hubungan badan, hal ini diperkuat oleh riwayat yang disampaikan oleh Imam al-Qurthubi dalam taifsirnya yang menyatakan bahwa Nabi melakukan shalat setelah menyentuh istrinya.
فَإِذَا قَبَّلَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِلَذَّةٍ لَمْ يُنْتَقَضْ وُضُوءُهُ، وَعَضَّدُوا هَذَا بِمَا رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. قَالَ عُرْوَةُ: فَقُلْتُ لَهَا مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ.
Artinya: “Apabila seorang laki-laki mencium istrinya dengan perasaan enak (syahwat), maka tidak batal wudhunya dan para ulama menguatkan pendapat ini dengan riwayat yang disampaikan oleh Imam al-Daruqutni dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad Saw,. mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar melaksanakan shalat tanpa berwudhu. Urwah berkata: saya bertanya kepada Aisyah; “Tidak lain yang dimaksud istrinya tersebut adalah kamu?. Kemudian Aisyah tertawa. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Dar al-Kutub al-Mashriyah, 1964, juz V, h. 224).
Tapi apabila mengikuti bacaan yang kedua (لَامَسْتُمُ), maka secara otomatis wudhunya batal, sebagian besar ulama menguatkan pendapat ini dengan argumentasi riwayat dari Ibnu Umar, yaitu:
وَرَوَى مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهُ بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أوجسها بِيَدِهِ، فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ.
Artinya: “Imam Malik meriwayatkan dari Imam az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari bapaknya, dia berkata: “Ciuman seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan persentuhan tangannya adalah termasuk interaksi persentuhan. Maka barang siapa yang mencium istrinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib baginya melakukan wudhu” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth, juz II, h. 277).
Atas dasar perbedaan bacaan di atas, para ulama fiqih berbeda pendapat terkait persentuhan seseorang dengan lawan jenis, apakah membatalkan wudhu atau tidak?
Imam Hanafi berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu kecuali melakukan hubungan badan hal ini didasarkan pada penafsiran lafadz (اللَّمْسِ) yang berarti berhubungan badan dengan lawan jenis.
يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْمُبَاشَرَةِ الْفَاحِشَةِ، وَهِيَ أَنْ يَتَجَرَّدَا مَعًا مُتَعَانِقَيْنِ مُتَمَاسِّي الْفَرْجَيْنِ
Artinya: “Wajib wudhu bagi orang yang melakukan hubungan badan, yaitu keduanya meninggalkan keramaian, saling berpelukan, bersentuhan kemaluannya”. (Ibnu al-Hammam, Fathul Qadir, Beirut: Dar al-Fikr, tth, juz I, h. 54).
وَلَوْ لَمَسَ امْرَأَتَهُ بِشَهْوَةٍ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةِ فَرْجِهَا أَوْ سَائِرِ أَعْضَائِهَا مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَلَمْ يُنْشَرْ لَهَا لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاء.
Artinya: “Apabila seorang menyentuh istrinya dengan syahwat atau tanpa syahwat kemaluannya atau sebagian anggota badannya dan tidak ada hasrat kepadanya, maka tidak batal wuduhu’nya menurut kebanyakan ulama. (Ala’uddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi, Bada’i as-Shona’i fi Tartib al-Syara’i, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1986, juz I, h. 30).
Pendapat ini diperkuat dengan hadits Nabi yang disampaikan oleh Sayyidah Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi mencium istrinya sebelum melaksanakan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ الْجِمَاعَ، دُونَ غَيْرِهِ مِنْ مَعَانِي اللَّمْسِ، لِصِحَّةِ الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya: “Kata (اللَّمْسِ) bermakna bersetubuh bukan yang lain dari makna menyentuh, seban ke-sahih-an hadits dari Nabi bahwa sesungguhnya Nabi mencium sebagian istrinya kemudian melaksanakan shalat dan tidak berwudhu.”
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ، ثُمَّ يُقَبِّلُ ثُمَّ يُصَلِّي، وَلَا يَتَوَضَّأُ،
Dari Sayyidah Aisyah berkata: Nabi Muhammad Saw, berwudhu kemudian mencium (istrinya) kemudian melaksanakan shalat dan tidak berwudhu. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth, juz II, h.278).
Berbeda dengan Imam Hanafi, Imam Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu, hal ini didasarkan pada lafadz (لَامَسْتُمُ) yang berarti sekadar bersentuhan.
وأما لمس النساء فإنه ينقض الوضوء وهو أن يلمس الرجل بشرة المرأة أو المرأة بشرة الرجل بلا حائل بينهما فينتقض وضوء اللامس منهما لقوله عز وجل {أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا} "النساء:43]
Artinya: “Adapun menyentuh perempuan adalah membatalkan wudhu, yaitu persentuhan seorang laki-laki terhadap kulit seorang perempuan atau seorang perempuan menyentuh kulit seorang laki-laki tanpa ada penghalang keduanya, maka batal wudhunya penyentuh dari keduanya karena didasarkan pada firman Allah surat an-Nisa’ ayat 43”. (Al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih al-Imam al-Syafi’I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth, juz I, h. 51).
Pendapat ini diperkuat dengan ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad Saw,. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kata (اللَّمْسِ) memiliki makna menyentuh dengan tangan sebagaimana yang termaktub dalam surat al-An’am 7.
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ
Artinya: “Dan sekiranya Kami turunkan kepadamu (Muhammad) tulisan di atas kertas, sehingga mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri”.
Sementara dari Hadits Nabi diriwayatkan oleh Sayyidina Umar, yaitu:
وَرَوَى مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهُ بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أوجسها بِيَدِهِ، فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ.
Artinya: “Imam Malik meriwayatkan dari Imam az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari bapaknya, dia berkata: “Ciuman seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan persentuhan tangannya adalah termasuk interaksi persentuhan. Maka barang siapa yang mencium istrinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib baginya melakukan wudhu”. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth, juz II, 277).
Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyentuh perempuan atau lawan jenis dapat membatalkan wudhu bila disertai hasrat atau syahwat.
(وَ) النَّوْعُ الثَّانِي (لَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَةً)
Artinya: “Adapun bentuk yang kedua adalah sebab menyentuh temannya menurut kebiasannya ia berhasrat”. (Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi al-Maliki, Hasyiyah al-Dasuqi Ala al-Syarh al-Kabir, Mesir: Dar al-Fikr, tth, juz I, h. 119).
وَمُلَاقَاةُ جِسْمِ الرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ لِشَهْوَةٍ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ أَحْمَدَ - رَحِمَهُ اللَّهُ -، أَنَّ لَمْسَ النِّسَاءِ لِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ، وَلَا يَنْقُضُهُ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ.
Artinya: “Adapun persentuhan fisik seorang laki-laki dengan perempuan karena syahwat, menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Ahmad adalah bahwasanya menyentuh perempuan karena syahwat dapat membatalkan wudhu dan tidak membatalkan jika tanpa dibarengi dengan syahwat” (Ibu Qudamah, Al-Mughni Li Ibn Qudamah, Kairo: Maktabah Kairo, 1968, juz 1, h. 141).
Dari perbedaan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan hasil dari penggalian hukum muncul karena terdapat perbedaan bacaan dalam Al-Qur’an, yaitu pada lafadz (لَامَسْتُمُ). Sebab dalam bahasa Arab, kata (اللَّمْسِ) memiliki makna ganda; pertama, berarti menyentuh dengan tangan, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i. Kedua, ia juga memiliki makna bersetubuh dengan lawan jenis, sebagaimana pendapat Imam Hanafi secara mutlak, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal dengan terperinci. []
Ustadz Moh. Fathurrozi, Pengurus Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz NU Surabaya; Pembina Tahfidz Al-Qur’an Pondok Pesantren Darussalam Keputih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar