Senin, 19 Juli 2021

(Ngaji of the Day) Lafal Niat Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah pada Siang Hari

Puasa wajib dan puasa sunnah berbeda menurut Mazhab Syafi’i. Pada puasa wajib, kita diharuskan untuk memasang niat puasa pada malam hari. Sedangkan pada puasa sunnah seperti puasa tarwiyah 8 Dzulhijjah kita tidak diwajibkan memasang niat puasa pada malam hari.

 

Kita dapat memasang niat puasa tarwiyah 8 Dzulhijjah pada siang hari sejauh belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau hubungan suami istri.

 

Niat puasa sunnah pada siang hari termasuk puasa tarwiyah memberikan kesempatan puasa kepada mereka yang ingin mengamalkan puasa Tarwiyah dan belum sempat berniat serta melafalkan niatnya di malam hari.

 

Mereka dapat berniat dan melafalkan niat puasa Tarwiyah pada siang harinya. Adapun lafal niat puasa Tarwiyah pada siang hari adalah sebagai berikut:

 

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى

 

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā.

 

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah SWT.”

 

Bagi mazhab Syafi’i, seseorang boleh berpuasa sunnah tarwiyah atau puasa sunnah apa saja dengan memasang niat pada siang hari. Pandangan mazhab syafi’i ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA sebagai berikut:

 

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

 

Artinya, “Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku. Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Tetapi pada hari lain, Rasul pernah menemui kami. Kami katakan kepadanya, ‘Ya rasul, kami memiliki hais, makanan terbuat dari kurma dan tepung, yang dihadiahkan oleh orang.’ ‘Perlihatkan kepadaku meski aku sejak pagi berpuasa,’ kata Nabi. Ia lalu memakannya,’” (HR Muslim).

 

Dari keterangan riwayat hadits ini, kita mendapatkan keterangan bahwa awalnya Nabi Muhammad SAW tidak berniat untuk puasa sunnah. Tetapi karena dihadapkan pada kondisi keterbatasan di hari itu, Nabi Muhammad SAW kemudian memilih berpuasa.

 

Keputusan untuk berpuasa sunnah itu diambil pada siang hari, bukan sejak malam hari sebagaimana keharusan niat puasa wajib pada malam hari.

 

Tetapi sekali lagi, niat puasa sunnah pada siang dibolehkan dengan syarat ia sejak subuh belum melakukan hal-hal yang umumnya membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri, atau merokok, dan lain sebagainya. Wallahu a'lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar