Jumat, 30 Juli 2021

(Ngaji of the Day) Bagaimana Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 dalam Fiqih?

Pertanyaan:


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, jenazah pasien Covid-19 apakah tetap wajib dimandikan? Kalau wajib, bagaimana caranya? Sedangkan pemandian jenazah juga berisiko tinggi pada penularan menurut medis. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.

 

Hamba AllahSurabaya

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

 

Berdasarkan keterangan Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jenazah muslim wajib dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan:

 

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

 

Artinya, “(Hukum) pemandian mayit adalah fardhu kifayah berdasarkan ijmak. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Jika sama sekali tidak ada yang melakukannya, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sungguh pemandian mayit, pengafanannya, penshalatannya, adalah fardhu kifayah tanpa khilaf.” (An-Nawawi, Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab, juz V, halaman 128).

 

Adapun cara pemandian jenazah pasien Covid-19 harusnya dilakukan dengan menggunakan peralatan yang dapat mencegah penularan penyakit tersebut. Pemandian dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah.

 

Tetapi, jika menurut ahli pemandian jenazah Covid-19 dengan cara umum tersebut masih membahayakan orang yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara penuangan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Keterangan ini dapat ditemukan pada Al-Fiqhu ‘alal Madzahibil Arba’ah sebagai berikut:

 

أَمَّا إِنْ كَانَ لاَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِ فَلاَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِ دَلْكٍ

 

Artinya, “Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok," (Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqhu ‘alal Madzahibil Arba’ah, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M], jilid I, halaman 476).

 

Demikian jawaban singkat yang kami kutip dari putusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada 21 Maret 2020, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar