Rabu, 21 Juli 2021

(Ngaji of the Day) Pandangan Syariat terhadap Praktik Kartel

Semua ulama sepakat bahwa setiap praktik jual beli hukum asalnya adalah boleh, kecuali apabila ditemui adanya illat (alasan dasar) yang menyebabkan keharamannya. Contoh illat keharaman adalah disebabkan adanya unsur yang membahayakan (dlarar), menipu, curang, adanya unsur fâkhisy (tidak pantas dilakukan/tabu) dan jual belinya orang yang dipaksa (mukrah). Semua illat hukum ini dalam tahapan berikutnya mengalami diferensiasi menyesuaikan konteks zaman.

 

Dilihat dari sisi objek transaksi, jual beli dibagi menjadi beberapa macam, yaitu jual beli muqayyadah (barter), jual beli muthlaq, jual beli sharf (tukar menukar valuta), dan jual beli salam (memesan). Sementara itu, apabila ditinjau dari sisi “harga,” maka jual beli bisa dikelompokkan menjadi empat, antara lain 1) jual beli murâbahah (menguntungkan), 2) jual beli tauliyah (jual beli sesuai harga asal), 3) jual beli khasârah (banting harga), dan 4) jual beli musâwah (jual beli dengan sistem menyembunyikan harga beli aslinya, namun kedua orang yang berakad saling ridha).

 

Setiap jual beli di atas, hukum asalnya adalah boleh manakala tidak dijumpai adanya illat keharaman. Permasalahannya adalah bagaimana bila sistem jual beli itu dipergunakan untuk persaingan usaha tidak sehat misalnya masing-masing pelaku jual beli murâbahah, tauliyah, khasârah atau musâwah bergabung menjadi satu dalam sebuah kartel? Apakah gabungan ini masuk ke dalam bagian illat keharaman?

 

Jika menilik kembali pada asal-muasal timbulnya illat keharaman praktik jual beli, maka ada beberapa kemungkinan timbulnya kecurangan pada praktik kartel, antara lain sebagai berikut:

 

1. Adanya unsur yang membahayakan kemaslahatan umum

2. Adanya niat mempengaruhi harga pasar

3. Adanya niat mematikan usaha lain yang tidak ikut bergabung membentuk komunitas kartel mereka

 

Praktik kartel yang dapat membahayakan kemaslahatan umum ini bertentangan dengan kaidah utama praktik muamalah, yaitu:

 

1. لاضرر ولاضرار (tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan bagi diri dan orang lain), termasuk terhadap pekerjaan orang lain atau kehidupan orang lain, apalagi masyarakat.

 

2. Hendaknya bisnis berorientasi pada penyediaan kualitas produk yang baik bagi masyarakat (فاستبقوا الخيرات) (berlomba-lomba dalam kebaikan).

 

Jual beli khasârah yang dilakukan dengan jalan membanting harga kadangkala memang diperlukan oleh pengusaha guna mengatasi macetnya barang produksi di gudang. Demikian juga strategi lainnya, seperti jual beli tauliyah, atau musâwah. Keputusan melakukan banting harga ini tentunya mengacu pada pertimbangan kemaslahatan yang harus diputuskan oleh manajemen perusahaan, yaitu menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar akibat barang rusak di gudang (hifdh al-mâl). Menghindari rusaknya barang secara sia-sia hukumnya adalah wajib.

 

Hal yang berbahaya terhadap praktik jual beli di atas adalah bilamana kebolehan melakukan strategi jual beli itu dimanfaatkan untuk mematikan usaha orang lain. Misalnya, adalah produk yang dijual oleh sebuah perusahaan terdiri atas produk asing (tunggal) yang belum ada penggantinya (substitusi) di dalam negeri.

 

Apabila ditemui adanya produsen baru yang bergerak dalam menghasilkan produk yang sejenis dengan produsen lama, lalu secara mendadak tiba-tiba ia menerapkan strategi membanting harga dengan niat merugi sesaat, sehingga produsen pesaing tidak bisa bergerak yang pada akhirnya berujung mematikan langkahnya memasuki pasar, maka praktik seperti ini yang menyebabkan timbulnya keharaman. Keharaman disebabkan adanya niat sejak awal untuk memonopoli usaha dan menghalangi produk baru yang masuk. Qaidah yang dipergunakan tentunya berangkat dari bahwa segala perkara tergantung pada niatnya. Bila niatnya adalah ta’awun ‘ala al-itsm wa al-‘udwân (tolong menolong dalam perbuatan dosa dan persaingan tidak sehat), maka sudah pasti masuk konsep larangan ini berubah menjadi pengharamannya.

 

Sekadar sebagai gambaran saja (tidak benar-benar terjadi), misalnya ada produk Mie C. Suatu ketika ia menghendaki masuk di pasaran mie Indonesia. Melihat produk ini dengan cepat diterima oleh masyarakat sehingga mengurangi jumlah produk Mie A atau Mie B yang sudah lebih dulu eksis dan laris, maka dilakukanlah sebuah strategi oleh kedua produsen terakhir. Misalkan adalah produsen Mie A bersekongkol dengan Mie B, kedua-duanya melakukan banting harga produk dalam rentang waktu yang lama. Berbekal cita rasa lidah masyarakat yang sudah terbiasa dengan kedua produk ini, maka dengan mudah sekali, masyarakat pada akhirnya tergiring untuk membeli produk Mie A dan Mie B, sembari meninggalkan Mie C. Apalagi bila harga produk dipepet habis. Bila modal pesaing (Mie C) tergolong kecil, kemacetan produk selang waktu beberapa lama ini dapat memicu pada kolapsnya perusahaan disebabkan minimnya input yang bisa didapat dari hasil penjualan.

 

Strategi membanting harga selama beberapa waktu lamanya untuk mendapat keuntungan yang besar selama masa waktu tertentu inilah yang kemudian masuk dalam bagian rumpun praktik kecurangan yang dilarang oleh syariat karena unsur dlarar-nya dalam mematikan pesaing.

 

Lantas bagaimana sebenarnya syariat memandang penting persaingan usaha?

 

Syariat agama kita sebenarnya menghendaki agar dalam melakukan muamalah, pelaku bisnis senantiasa berorientasi pada etika sosial dan bisnis, serta tidak semata berorientasi pada upaya gain profit (upaya mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya).

 

Tindakan mendapatkan profit yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan pihak lain yang seharusnya memiliki kesempatan untuk masuk dalam lingkup persaingan pasar yang sehat merupakan tindakan yang dicela oleh syariat (al-takâtsur). Hal ini sebagaimana tercermin dalam macam-macam jual beli di atas yang hukum asalnya adalah boleh lantas berubah menjadi tidak boleh (haram) karena ditemuinya adanya niat dlarar dan mencurangi orang lain. Inilah bagian dari prinsip etis usaha dalam syariat kita.

 

Ada beberapa prinsip lain yang bisa kita temui dalam teks nash dan berhubungan dengan bisnis, sebagai berikut:

 

1. Bahwa dalam muamalah, harus senantiasa menerapkan prinsip kejujuran (QS. Al-Taubah: 119)

 

2. Menghindari persaingan yang tidak sehat berupa menghindari memakan harta orang lain secara bathil (QS. Al-Baqarah: 188)

 

3. Berperilaku baik dan simpatik terhadap mitra bisnis dan konsumen (QS. Al-Hijr: 88)

 

4. Keadilan dalam timbangan dan takaran (QS. Al-Isra: 35)

 

5. Menganggap pesaing sebagai mitra bisnis. Mengubah mindset pandangan terhadap pesaing sebagai mitra bisnis dan bukan sebagai lawan, dapat berimbas pada munculnya strategi dagang yang lain, yaitu:

a. Lahir strategi dalam menghadapi pelanggan atau mitra bisnis (QS. Al-An’am: 160)

b. Strategi mengupayakan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas

c. Terjadi upaya melakukan inovasi produk berbasis pada kualitas barang

d. Menghindari monopoli

 

Inilah beberapa alasan bagi haramnya kartel masuk dalam sistem niaga. Selain lewat argumentasi syariat, kita juga bisa temukan bahwa dalam produk legislasi kita, Indonesia, kita bisa lihat bahwa kartel merupakan tindakan yang juga dilarang. Pada Pasal 17 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di sana disebutkan bahwa:

 

“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan.atau persaingan tidak sehat.”

 

Di dalam ayat 2 dari UU yang sama juga disebutkan bahwa:

 

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atau produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, apabila:

 

1. Barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

2. Mengakibatkan pelaku usaha tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/jasa yang sama; atau

3. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

Inilah bagian dari persaingan yang tidak dikehendaki baik oleh syariat maupun oleh hukum positif kita. Bahkan, dalam sistem legislasi kita juga dicantumkan bahwa penguasaan 50% pangsa pasar oleh satu / sekelompok produsen merupakan indikasi telah timbulnya kartel yang menguasai pasar. []

 

Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar