Senin, 30 Oktober 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya



Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, lima tahun terakhir kampanye antihormat bendera merah putih dan pengharaman menyanyikan lagu Indonesia Raya muncul secara terang-terangan di media sosial. Sementara kita sudah lebih dari setengah abad melakukan penghormatan terhadap bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bagaimana sebenarnya agama Islam memandang masalah ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Nuryamin – Tasikmalaya

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Secara naluriah setiap orang mencintai tanah airnya karena ia adalah manusia yang memiliki ikatan emosional dengan tanah kelahirannya tersebut. Ia bukan robot atau mesin-mesin industri yang tidak memiliki pengalaman sebagai manusia.

Luapan cinta tanah air itu diekspresikan dengan pelbagai macam cara. Salah satunya adalah mengikuti upacara hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lalu bagaimana dengan gugatan sejumlah orang dan kelompok tertentu yang mengampanyekan pengharaman terhadap penghormatan bendera merah putih dan pengharaman menyanyikan lagu Indonesia Raya?

Sebenarnya tidak ada dalil agama yang mengharamkan ekspresi cinta tanah air seperti hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini disinggung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

وأقول: إن الأغاني الوطنية أو الداعية إلى فضيلة، أو جهاد، لا مانع منها، بشرط عدم الاختلاط، وستر أجزاء المرأة ما عدا الوجه والكفين. وأما الأغاني المحرضة على الرذيلة فلا شك في حرمتها، حتى عند القائلين بإباحة الغناء، وعلى التخصيص منكرات الإذاعة والتلفاز الكثيرة في وقتنا الحاضر.

Artinya, “Saya bisa mengatakan, ‘Lagu-lagu kebangsaan, atau lagu-lagu yang memotivasi anak bangsa pada kemuliaan atau semangat perjuangan, tidak ada larangan (dalam agama) dengan syarat tidak campur baur laki-perempuan, dan (syarat lain) tutup tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan.

Sedangkan lagu-lagu yang mendorong orang pada akhlak tercela, jelas diharamkan sekalipun menurut ulama yang menyatakan kemubahan lagu dan nyanyian, terutama sekali (lagu-lagu yang mengandung) kemunkaran seperti ditayangkan stasiun radio dan televisi di zaman kita sekarang ini,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 576).

Keterangan di atas jelas membedakan nyanyian kebangsaan dan campur-baurnya laki-perempuan dalam menyanyikannya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sendiri jelas tidak diharamkan. Pengharamannya terletak pada campur-baur laki-perempuan seperti orang berdesakan di pasar malam. Dengan kata lain, haramnya bukan karena menyanyinya, tetapi lebih pada ikhtilath-nya. Sedangkan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya orang tidak bercampur-baur seperti itu. Mereka berdiri teratur dalam barisan upacara yang rapi.

Memang kita harus mengakui bahwa negara-bangsa (nation-state) adalah fenomena zaman modern. Ia hadir baru beberapa abad belakangan ini karena pengaruh zaman industri modern dan juga kolonialisme. Karenanya masalah ini belum ada dan belum menjadi pembahasan di kalangan salafus saleh.

Meskipun ini adalah masalah baru seiring dengan negara-bangsa sebagai fenomena modern, kita tidak bisa memaksakan diri untuk menghukumi penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan sebagai sesuatu yang haram karena memang tidak ada larangannya dalam agama. Pasalnya, kewajiban dan larangan agama sudah jelas. Sedangkan masalah penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan merupakan bagian dari rahmat Allah SWT yang patut disyukuri seperti sabda Rasulullah SAW pada Hadits Ke-30 yang dikutip dari Kitab Al-Arba‘in Nawawiyah berikut ini.

قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: إِنَّ اللهَ-تَعَالَى-فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ لَهَا رَحْمَةً لَكُمْ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah menentukan sejumlah kewajiban. Jangan kalian menyia-siakannya. Ia juga telah membuat sejumlah batasan. Jangan kalian melampaui batasan-Nya. Ia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia mendiamkan sejumlah masalah, bukan karena lupa, tetapi karena kasih sayang-Nya kepada kalian. Oleh karena itu kalian jangan mempermasalahkannya,’” HR Daruquthni.

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah mubah sebagai rahmat Allah SWT. Kita tidak memegang hak untuk mempersempit rahmat-Nya. Di samping itu penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan bentuk fanatik buta dan rasialis radikal (sauvinisme), tetapi ekspresi cinta tanah air sebagai fenomena modern atas rumah bersama mereka.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar