Senin, 16 Oktober 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki



Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kami menemukan sejumlah orang shalat di masjid dengan mengenakan kaos kaki. Hal ini dilakukan tidak hanya oleh perempuan, tetapi juga oleh kalangan laki-laki. Setahu kami, shalat seperti itu tidak sah. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Siti Jamilah – Tangsel

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kita semua sudah mengerti cara sujud seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari sana ulama menyimpulkan bahwa orang yang sujud wajib meletakkan tujuh anggota tubuhnya.

Tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan saat sujud adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki. Pasalnya, tidak bisa disebut sujud tanpa meletakan kedua kaki. Sampai sini tidak ada masalah. Tentu kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa uzur.

Lalu bagaimana dengan orang yang sujud dengan mengenakan kaos kaki atau sepatu boot sehingga kedua kakinya tertutup. Di sini para ulama berbeda pendapat. Mereka memisahkan peletakan kaki saat sujud dan menutup keduanya. Ada baiknya kita lihat ulasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

ولا خلاف في عدم وجوب كشف الركبتين، لئلا يفضي إلى كشف العورة، كما لا يجب كشف القدمين واليدين، لكن يسن كشفها، خروجاً من الخلاف...

والشافعية والحنابلة متفقون على وجوب السجود على جميع الأعضاء السبعة المذكورة في الحديث السابق، ويستحب وضع الأنف مع الجبهة عند الشافعية، لكن يجب عند الحنابلة وضع جزء من الأنف. واشترط الشافعية أن يكون السجود على بطون الكفين وبطون أصابع القدمين، أي أنه يكفي وضع جزء من كل واحد من هذه الأعضاء السبعة كالجبهة، والعبرة في اليدين ببطن الكف، سواء الأصابع والراحة، وفي الرجلين ببطن الأصابع، فلا يجزئ الظهر منها ولا الحرف.

Artinya, “Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut (saat sujud) agar tidak membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama…

Ulama Madzhab Syafi‘i dan Madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas. Bagi Syafi‘iyah, peletakan hidung bersama dahi dianjurkan. Sementara bagi Hanbaliyah, peletakan sebagian sisi hidung itu wajib. Syafi‘iyah mensyaratkan sujud dengan perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki. Artinya peletakan satu sisi dari setiap tujuh anggota tubuh seperti dahi itu sudah memadai.

Hitungan (sujud) dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan baik perut jari maupun telapak tangan. Sementara (sujud) dengan kedua kaki dihitung pada perut jarinya sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak memadai,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661-662).

Kita mesti dengan jelas membedakan peletakan tujuh anggota tubuh saat sujud dan keterbukaan tujuh anggota itu saat sujud. Dua hal ini mesti dipahami dengan jelas. Untuk masalah pertama, semua ulama sepakat. Tetapi untuk masalah kedua, ulama berbeda pendapat.

قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه

Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).

Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang shalat dengan mengenakan sepatu, sandal, kaos kaki, atau alas kaki lainnya jelas tidak sah menurut Madzhab Syafi‘i dan Hanbali karena kedunya mensyaratkan keterbukaan dua kaki saat sujud. Sementara ulama dari madzhab lain tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat shalat.

Saran kami, kita sebaiknya berpegang pada pendirian madzhab masing-masing. Selain itu kita juga harus menghargai cara shalat orang lain sesuai yang didasarkan pada pandangan madzhab imam mereka masing-masing.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar