Jumat, 27 Oktober 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Puasa Hari Jumat



Hukum Puasa Hari Jumat

Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, Islam juga menganjurkan puasa sunah bagi umatnya. Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah ada yang ditentukan waktunya dan ada pula yang boleh dilakukan kapanpun selama tidak dilakukan di hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq, dan lain-lain.

Bagaimana dengan hari Jumat? Apakah boleh mengerjakan puasa pada hari tersebut atau tidak? Pasalnya, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam. Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).

Sebab itu, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.

Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat.

Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya; ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah. Ini disamakan dengan wukuf di Arafah; ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar