Selasa, 17 Oktober 2017

Buya Syafii: Praksisme Pancasila (I)



Praksisme Pancasila (I)
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Jika masih ada saja orang yang mempersoalkan Pancasila sebagai dasar filosofi dan ideologi negara, maka orang tersebut jelas buta sejarah dan bacaannya sungguh sangat terbatas dan tidak bermutu. Atau mereka itu hidup dalam angan-angan sesat yang sarat dengan utopia.

Dulu PKI memandang Pancasila cuma sebagai alat pemersatu, bukan sebagai filosofi dan ideologi negara. Sementara itu partai-partai Muslim yang semula mengajukan Islam sebagai dasar negara, melalui Dekrit 5 Juli 1959 yang menegaskan “bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,” maka sebenarnya sebuah kompromi ideologis kenegaraan sudah tercapai, sekalipun ada partai Muslim yang tidak puas.

Dekrit 5 Juli itu telah mengakhiri secara formal periode Demokrasi Parlementer yang dimulai secara konstitusional sejak 1950 di bawah payung UUDS 1950. Sejalan dengan perubahan mendasar ini, maka sejak 5 Juli 1959 setiap gerakan atau pendapat tentang dasar negara yang bertujuan mengganti Pancasila menjadi tidak mungkin dan tidak dibenarkan, kecuali bila Majelis Permusyawaratan Rakyat pilihan rakyat menghendakinya sesuai dengan Fasal 37 UUD 1945.

Ditinjau dari nuansa zaman tahun 1959 itu, Dekrit 5 Juli itu bagi sebagian partai dipandang sebagai pemaksaan penguasa agar kekuasaan negara terpusat di satu tangan.

Ada tiga butir isi Dekrit itu: 1. Pembubaran Majelis Konstituante; 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak lagi berlaku; 3. Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) dalam waktu singkat. Jika kemudian Dekrit 5 Juli telah melahirkan sistem politik otoritarian, sungguh patut disesalkan, sesuatu yang menyimpang jauh Pancasila.

Sebenarnya Pancasila sebagai Dasar Negara dengan redaksi yang sedikit berbeda, tidak pernah tersingkir dari konstitusi-kontitusi Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Tetapi rumusan yang digunakan sejak Dekrit 5 Juli adalah rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan catatan tujuh perkataan yang semula mengiringi sila pertama Ketuhanan yang berbunyi:”…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dihilangkan pada 18 Agustus 1945, demi keutuhan bangsa dan persatuan nasional.

Sila pertama ini kemudian disempurnakan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa pada 18 Agustus 1945. Begitu juga seluruh butir dalam Pembukaan UUD 1945 adalah warisan Piagam Jakarta minus tujuh perkataan yang dihilangkan itu.

Sejak Dekrit 5 Juli 1959 sampai hari ini redaksi Pancasila tidak pernah lagi mengalami perubahan, sudah berjalan selama 58 tahun. Pertanyaan utamanya tetap saja tak berubah: apakah sila ke-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai tujuan kemerdekaan bangsa sudah menjadi kenyataan? Jawabannya: sama sekali belum! Masalah keteledoran fundamental inilah yang mengganggu perjalanan sejarah modern Indonesia untuk maju lebih cepat dan percaya diri.

Ke depan tidak ada pilihan kecuali negara wajib mengarahkan seluruh langkahnya untuk memecahkan masalah yang sangat serius ini. Jika proses keadilan ini tetap tersedat-sendat, kita cemas kerusuhan sosial bisa meledak lagi. Ini akan menghancurkan semua yang sudah dengan susah payah dibangun dengan biaya yang tinggi.

Tetapi alangkah sukarnya para politisi Indonesia diajak untuk bersama-sama negara mau memusatkan perhatian kepada tegaknya keadilan sosial ini dalam tempo yang tidak lama.

Tuntutan rakyat itu sebenarnya tidak banyak. Sekiranya sudah cukup pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan buat anak-anaknya, mereka sudah bahagia. Indonesia dengan sumber daya alamnya yang masih tersisa, jika tidak salah urus, sebenarnya dapat jadi contoh bagi bangsa Muslim lainnya dalam hal tegaknya keadilan dan meratanya kemakmuran. Pesan Pancasila untuk meraih tujuan mulia ini sudah terang benderang, tetapi mengapa para elitenya tidak juga faham?   

Kerentanan dan kegelisahan masyarakat miskin ini sungguh sangat beralasan. Dalam Resonansi di bawah judul “Nasionalisme Ekonomi dan Kemerdekaan Bangsa” tertanggal 20 Juni 2017, saya mengaitkannya dengan masalah penguasaan tanah yang sangat tidak adil: 93 persen tanah Nusantara berada di tangan konglomerat (domestik 80 persen, asing 13 persen). Sisanya yang tinggal 7 persen inilah yang menjadi sumber penghidupan lebih dari 250 juta rakyat Indonesia.

Ketimpangan yang serius ini terjadi di sebuah negara dengan Pancasila sebagai dasar filosofisnya. Angka statistik ketimpangan ini saya kemukakan lagi dalam rapat UKP-Pancasila pada 4 Oktober 2017 yang lalu untuk disadari bersama secara mendalam dalam upaya mempertautkan idealisme Pancasila dengan dimensi praksismenya yang dibiarkan telantar sekian lama. []

REPUBLIKA, 17 Oktober 2017
Ahmad Syafii Maarif | Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar