Rabu, 18 Oktober 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Gunakan Tangan Kiri Dalam Aktivitas



Hukum Gunakan Tangan Kiri Dalam Aktivitas

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum
Kepada dewan redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, izinkan saya yang awam ini bertanya. Bagaimana pandangan Islam dalam menilai orang-orang Kidal atau orang-orang yang punya kebiasaan memakai anggota badan yang sebelah kiri? Terima kasih, sebelum dan sesudahnya.

Zaenudin Jalil

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami berusaha untuk merumuskan jawaban pertanyaan tentang pandangan Islam terhadap fenomena orang kidal.

Penanya yang budiman dan para pembaca yang baik hati, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Sifatnya yang rahmatan lil alamin menjadikan Islam sebagai agama yang peka terhadap realitas, termasuk realita orang kidal.

Pada dasarnya, semua hal tingkah, perilaku, watak, ataupun karakter manusia dipengaruhi oleh dua hal, yakni alamiah dan pola asuh. Demikian pula halnya dengan kidal.

Islam mengajarkan untuk lebih mendahulukan yang kanan dalam hal yang baik. Sebaliknya, mendahulukan yang kiri dalam hal yang buruk. Tetapi, bukan berarti manusia yang terlahir kidal lantas bisa kita vonis sebagai manusia yang buruk.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya, “Nabi SAW suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir,bersuci, dan dalam semua urusannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Perhatian tertentu Nabi tentang menggunakan tangan kanan juga berlaku pada persoalan makan.

إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، وإذا شرب فليشرب بيمينه، فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

Artinya, "Apabila kalian makan, gunakan tangan kanan. Jika kalian minum, gunakanlah tangan kanan karena setan makan dan minum dengan tangan kiri,” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah memberi nasihat kepada anak kecil (Umar bin Salamah) yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah SAW menasihatinya.

كُل بيمينك وكل مما يليك

Artinya, "Makanlah dengan tangan kananmu dan makan yang ada di dekatmu,” (HR Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, hadits di atas tidak bisa kita pahami secara mentah-mentah karena menurut Imam An-Nawawi ada beberapa pengecualian dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.

وهذا إذا لم يكن عذر، فإن كان عذر يمنع الأكل والشرب باليمين من مرض أو جراحة أو غير ذلك فلا كراهة

Artinya, “Ini berlaku jika tidak ada uzur. Jika ada uzur yang menyebabkan tidak bisa makan dan minum dengan tangan kanan karena sakit, luka, atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh, (Lihat Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahihi Muslim Al-Hajjaj, Beirut, Muassisah Al-Qurthubah, cetakan kedua, 1994 M, juz 13, halalaman 191).

Dengan demikian, hendaknya orang yang kidal berusaha melatih diri untuk menggunakan tangan kanan pada saat makan dan minum agar terhindar dari hukum makruh, demikian pula dalam hal-hal lainnya yang bersifat ibadah seperti memegang atau membawa mushaf dan sebagainya. Sedangkan untuk hal-hal lainnya seperti bekerja, mengambil barang-barang, dan sebagainya, tidak masalah jika menggunakan tangan kiri bagi orang yang kidal.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Muhammad Ibnu Sahroji
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar