Kenapa Puasa Harus di Siang
Hari?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum ustadz. Pengasuh rubrik
Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya ingin bertanya soal ketetapan waktu
ibadah puasa di siang hari. Adakah penjelasan agama Islam perihal ketetapan
ini. Kenapa puasa tidak di malam hari? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Assalamu ‘alaikum. wr. wb.
Muhammad Arif – Riau
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ketetapan waktu puasa disinggung
Al-Quran dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Ayat ini menyebutkan batasan waktu
puasa sejak fajar hingga terbenam matahari. Sementara pada malam puasa orang
diperbolehkan makan, minum, dan juga berhubungan suami-istri.
أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ
وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya, “Kamu dibolehkan bergaul dengan istrimu pada malam puasa. Mereka adalah pakaianmu sebagaimana kamu adalah pakaian mereka...,” (Al-Baqarah ayat 187).
Adapun soal puasa disyariatkan di siang hari didasarkan pada lazimnya aktivitas dan keterjagaan manusia di siang hari. Di tengah aktivitas dan keterjagaan ini ibadah puasa diperintahkan. Ibadah puasa akan lebih bermakna dan menawarkan banyak tantangan dibandingkan mereka yang menghabiskan waktu puasanya dalam keadaan tertidur.
ولما
كان أفضل الأعمال أشقها على النفس كان الصوم بالنهار. وفي الحديث الشريف "أفضل العبادة أحمزها" أي أشقها. ولم يجعل
الله الصوم باليل لأن الليل يسكن فيه الإنسان ويلبس في بيته ويأخذ قسطه من الراحة
وترتاح جوارحه ، ومن ثم لم يشرع الصوم فيه لعدم حصول المشقة المقصودة للشارع تلك
المشقة التي ينال العبد بسببها الثواب العظيم
Artinya, “Kalau amal yang utama dihitung berdasarkan tingkat kesulitannya dalam diri, maka dari itu puasa disyariatkan pada siang hari. Sebuah hadits menyebutkan, ‘Ibadah paling utama adalah yang paling berat,’ maksudnya paling kuat mengandung masyaqqahnya. Allah tidak memerintahkan ibadah puasa di malam hari karena malam adalah waktu tenang dan bercengkerama manusia di rumah, dan waktu istirahat mereka di mana anggota tubuhnya melepas lelah. Dari sini kemudian puasa tidak disyariatkan di malam hari karena ketiadaan tingkat kesulitan yang dimaksud oleh Allah sebagai pengantar bagi hamba-Nya meraih ganjaran yang besar,” (Lihat Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar'iyyah Mu‘ashirah, Kairo, Darul Hadits, cetakan ketiga, 2012 M/ 1433 H, halaman 268).
Keterangan hadits ini setidaknya membantu kita dalam menjawab pertanyaan mengapa ibadah puasa disyariatkan di siang hari. Untuk hendaknya kita perlu waspada atas pelbagai godaan dan rintangan yang dapat mengurangi nilai puasa kita. Baiknya kita juga mengurangi waktu tidur di siang hari, terutama bagi mereka yang beraktivitas harian di siang hari.
Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar