Jumat, 09 Juni 2017

(Ngaji of the Day) Apakah Umrah di Bulan Ramadhan Setara dengan Haji?



Apakah Umrah di Bulan Ramadhan Setara dengan Haji?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang terhormat, terlebih dahulu mohon maaf jika nanti pertanyaan saya kurang berkenan. Saya pernah mendengar bahwa umrah di bulan Ramadhan itu sangat dianjurkan dibanding di bulan lain. Karena itu kemudian banyak orang Muslim yang berlomba-lomba untuk berumrah pas bulan puasa. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana penjelasannya? Atas penjelasan pak ustadz, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Badrudin – Batang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Melakukan umrah di bulan puasa Ramadhan sama atau menyamai ibadah haji.”

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji,’” (HR Ibnu Majah).

Sabda Rasulullah SAW ini dengan sangat jelas atau gamblang menunjukkan keutamaan atau anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Sebab, dalam hadits ini dikatakan bahwa ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan puasa Ramadhan sama atau menyamai haji.

Lantas, apa yang dimaksudkan dengan menyamai ibadah haji? Abdurrauf Al-Munawi dalam At-Taysir bi Syarhi Jami‘is Shaghir menjelaskan bahwa yang dimaskud dengan “Ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan sama dengan ibadah haji” adalah dari sisi pahalanya. Hal ini berarti bahwa ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan tidak dengan serta merta menggugurkan kewajiban haji.

فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْاِعْتِمَار لَا يَجْزِى عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya, “(Maksudnya) adalah dari sisi pahalanya, bukan dari sisi umrah (di bulan Ramadhan) menggugurkan kewajiban haji karena menurut ijma’ ibadah umrah tidak bisa menggantikan posisi haji wajib,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, At-Taisir bi Syarhi Jami‘is Shaghir, Riyadh-Maktabah Al-Imam As-Syafi‘i, cet ke-2, 1408 H/1998 M, juz II, halaman 288).

Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan, yaitu karena pahalanya sama dengan pahala haji sebagaimana dikemukakan dalam salah satu hadits yang kami kemukakan di atas. Kendati pahalanya sama dengan haji, tetapi tetap saja tidak dengan serta-merta menggugurkan haji wajib.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar