Hukum Shalat dengan Baju
Terkena Darah Nyamuk
Persoalan najis termasuk pembahasan penting
dalam kitab fikih, khususnya pada saat membahas fikih thaharah (bersuci) dan
fikih ibadah. Pembahasan ini penting diketahui agar ibadah yang dilakukan
dianggap sah secara lahiriah, meskipun urusan diterima atau tidak diserahkan
sepenuhnya pada Allah SWT. Paling tidak, kita sudah berusaha semaksimal mungkin
mengerjakan ibadah sesuai dengan aturan dan proseduralnya.
Di antara permasalahan yang membuat orang
ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa
sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat
mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan
atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.
Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang
yang tidak tahan dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati
meninggalkan darah di bajunya. Bagaimana hukumnya shalat dengan menggunakan
baju yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
ولو
أخذ قملة أو برغوثا وقتله في ثوبه أو بده أو بني أصبعيه فتلوثت به قال المتولي إن
كان كثير ذلك لم يعف عنه وإن كان قليلا فوجهان أصحهما يعفى عنه قال ولو كان دام
البراغيث في ثوب في كمه وصلى به أو بسطه وصلى عليه فإن كان كثيرا لم تصح صلاته وإن
كان قليلا فوجهان
“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu
di baju, kulit, atau sela-sela jarinya,kemudian darah nyamuk tersebut
mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat
ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya
sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang
yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang
terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan
jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”
Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.
Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan
terlebih dahulu baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada
saat shalat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian
shalat. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar