Senin, 06 Maret 2017

(Ngaji of the Day) Apakah Anjuran Shalat Tahiyyatul Masjid Gugur Sebab Duduk?



Apakah Anjuran Shalat Tahiyyatul Masjid Gugur Sebab Duduk?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan seputar shalat dua rakaat ketika masuk masjid atau shalat tahiyyatul masjid. Pertama, apa makna shalat tahiyyatul masjid? Kedua, apabila kita masuk masjid kemudian duduk, apakah anjuran melakukan shalat tahiyyatul masjid gugur? Ketiga, ketika kita masuk masjid mengingat waktunya begitu sempit kemudian kita langsung melakukan shalat qqbliyyah, bolehkah kami menggabungkan shalat sunah qabliyyah dengan shalat tahiyyatul masjid. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ahmad Majid – Pekalongan

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan kedua, yaitu terkait dengan orang yang masuk masjid kemudian langsung duduk. Apakah anjuran untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid masih tetap atau gugur?

Sepanjang yang kami ketahui dalam kasus ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid tidak gugur ketika seseorang yang masuk masjid duduk. Artinya, meskipun ia duduk terlebih dahulu anjuran untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid masih tetap berlaku baginya. Salah satu kalangan ulama yang menganut pandangan ini adalah ulama Madzhab Hanafi.

وَلَا تَسْقُطُ بِالْجُلُوسِ عِنْدَنَا

Artinya, “Menurut kami (ulama dari kalangan madzhab hanafi, pen) shalat tahiyyatul masjid tidak gugur sebab duduk,” (lihat Ibnu Abidin, Hasyiyah Ar-Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 19).

Di antara dalil yang digunakan sebagai dasar pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ النَّاسِ قَالَ فَجَلَسْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُكَ جَالِسًا وَالنَّاسُ جُلُوسٌ قَالَ فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya, “Abu Qatadah RA berkata, ‘Aku masuk ke dalam masjid sedangkan Rasulullah SAW duduk di tengah orang banyak.’ Abi Qatadah RA lantas melanjutkan ceritanya, ‘Lantas aku pun langsung duduk, kemudian Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Apa alasan yang menghalangimu untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk?’ Aku pun menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku melihatmu duduk sedangkan orang-orang juga duduk.’ Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Ketika salah satu di antara kali masuk masjid, maka jangan duduk sebelum shalat dua rakaat,’” (HR Muslim).

Yang menjadi titik tekan (wajhud dalalah) dalam riwayat di atas adalah bahwa Rasulullah SAW mengingkari duduknya Abi Qatadah sebelum ia melakukan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Hal ini menunjukkan bahwa shalat tahiyyatul masjid tidak gugur sebab duduk.

Pandangan kedua menyatakan, shalat tahiyyatul masjid menjadi gugur dan tidak perlu diqadha apabila seseorang terlanjur duduk ketika masuk masjid. Hal ini sebagaimana yang kami pahami dalam keterangan kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab yang ditulis oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menurut hasil kesepakatan para ulama (ittifaq) seandainya seseorang masuk masjid kemudian duduk sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid dan jedanya lama, maka kesempatan untuk melakukan shalat tersebut hilang, dan ia tidak perlu untuk mengqadla`-nya.

لَوْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ قَبْلَ التَّحِيَّةِ وَطَالَ الْفَصْلُ فَاتَتْ وَلَا يُشْرَعُ قَضَاؤُهَا بِالْاِتِّفَاقِ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ

Artinya, “Jika seseorang duduk di dalam masjid sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid dan berselang lama, maka hilanglah kesempatan melakukan shalat tersebut dan tidak disyariatkan untuk mengqadla`nya. Demikian menurut kesepakatan para ulama (ittifaq) sebagaimana yang telah dijelaskan,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 545).

Lantas bagaimana jika jedanya tidak lama atau hanya duduk sebentar? Menurut pendapat para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i, tetap saja kesempatan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid berlalu atau hilang disebabkan duduk. Dan ia tidak perlu menjalankan shalat tahiyyatul masjid setelah duduk.

فَاِنْ لَمْ يَطُلِ الْفَصْلُ فَالَّذِي قَالَهُ الْاَصْحَابُ أَنَّهَا تَفُوتُ بِالْجُلُوسِ فَلَا يَفْعَلُهَا بَعْدَهُ

Artinya, “Jika seseorang duduk di dalam masjid sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid dan berselang lama, maka hilanglah kesempatan melakukan shalat tersebut dan tidak disyariatkan untuk mengqadla`-nya. Demikian menurut kesepakatan para ulama (ittifaq) sebagaimana yang telah dijelaskan,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 545).

Demikian jawaban dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar