Senin, 26 Desember 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Keluar Rumah ketika Terjadi Gempa



Hukum Keluar Rumah ketika Terjadi Gempa

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang kami hormati. Belum lama ini Aceh kembali mengalami musibah gempa bumi. Banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Dalam benak kami tersirat pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terutama ahli fikih pada masa dulu dalam menanggapi gempa bumi.

Kami tidak akan menanyakan soal shalat gempa karena itu sudah banyak penjelasan dari para ulama. Namun kami akan bertanya yang lebih spesifik seperti soal hukum keluar rumah atau gedung ketika terjadi gempa bumi dalam pandangan fikih? Demikian pertanyaan yang kami ajukan, dan mohon maaf jika terkesan mengada-ada. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Faishal – Garut

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah. Gempa bumi adalah peristiwa alam yang menimbulkan ketakutan luar biasa. Namun di samping itu, gempa bumi juga merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.

Di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam adalah gempa bumi yang menimpa kota Madinah pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa berlalu beliau keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya berkata sebagai berikut ini.

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ

Artinya, “Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari, Saudi Arabia, Maktabah Ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H, juz III, halaman 26).

Selanjutnya mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketika ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruang maka keluar darinya menuju tanah yang lapang adalah keniscayaan. Ini adalah standar keamaan yang biasa diterapkan.

Namun persoalan ini menjadi menarik karena ditanyakan dari sudut pandangan  hukum fikih, karena memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah ketika terjadi gempa menurur para fuqaha.

Sepanjang penelusuran kami di dalam kitab-kitab fikih, terutama di kalangan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya kami anggap memadai dan mencukup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Misalnya dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan bahwa sunah keluar dari rumah menuju tanah lapang ketika terjadi gempa bumi. Pandangan ini adalah dikemukakan Al-‘Abbadi.

وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ

Artinya, “Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi,” (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlith Thalib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz I, halaman 288).

Yang dapat kami pahami dari keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut adalah anjuran untuk menghindari dampak gempa bumi yang membahayakan. Bahkan dalam pandangan kami pribadi, keluar rumah dalam rangka menyelamatkan diri ketika terjadi gempa hebat menjadi wajib jika hal tersebut dimungkinkan.

Saran kami, pascagempa perbanyaklah istighfar, begitu juga bersedekah jika memang mampu. Ulurkan bantuan untuk saudar-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, seperti yang terkena dampak gempa bumi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar