Senin, 05 Desember 2016

(Buku of the Day) Kontroversi Khilafah: Islam, Negara dan Pancasila



Khilafah dan Ruang Publik Agama


Judul                : Kontroversi Khilafah: Islam, Negara dan Pancasila
Penulis             : Prof. Komaruddin Hidayat (ed) 
Penerbit            : Mizan, Jakarta. 
ISBN                 : 978-979-433-862-9 
Peresensi          : Munawir Aziz, peneliti Islam dan Kebangsaan, Aktif di Gerakan Islam Cinta dan Pengurus LTN PBNU. 

Umat Islam di Indonesia sedang mendapatkan tantangan besar. Tantangan ini, berkisar pada konsepsi kebangsaan dan hubungan dengan agama lain. Ketika peradaban Islam di seluruh dunia sedang digoncang oleh isu politik dan hubungan antara agama dan negara, Islam di Indonesia digoncang oleh radikalisme beragama. Relasi Islam dan negara juga menjadi diskursus penting yang membelah warga Muslim di negeri ini, mereka yang mengikuti Pancasila sebagai sistem berbangsa-bernegara. Atau, kelompok muslim yang mengusung khilafah sebagai jargon politiknya. 

Relasi harmonis Islam dan negara telah menjadi pemikiran para kiai pesantren, jauh sebelum Indonensia merdeka. Catatan sejarah Munas Alim Ulama 1933 di Banjarmasin, menjelaskan betapa ulama negeri ini, telah jeli melihat masa depan negeri ini. Para kiai bersepakat, bahwa konsep kebangsaan kita bergerak pada arus utama: dar as-salam (negara kedamaian), bukan negara Islam. Inilah rumusan kebangsaan-kenegaraan yang berpijak pada konsepsi kebhinekaan.

Namun, pada dekade ini, terlihat gelombang pengusung khilafah di Indonesia semakin menguat. Bagaimana memahami ini? Komaruddin Hidayat, dalam pengantar buku Kontroversi Khilafah: Islam, Negara dan Pancasila, menjelaskan pertanyan mengapa di negara yang mengajarkan Pancasila sebagai dasar berbangsa, terdapat gerakan untuk menganjurkan khilafah? 

Terdapat banyak kemungkinan jawaban dari pertanyaan ini: Pertama, hal ini merupakan implikasi logis-psikologis dari iklim kebebasan yang demikian terbuka dan longgar. Kelompok kecil yang selama ini merasa terpinggirkan oleh kekuasan, mendapat kesempatan untuk tampil di ruang publik. 

Kedua, ketika berbagai instrumen dan rasionalitas sekuler untuk membangkitkan emosi massa dianggap kurang efektif, maka perlu adanya slogan dan idiom keagamaan sebagai instrumen politik. Ketiga, cara pandang Islam dan dunia Barat, terhadap hubungan agama dan negara sangat berbeda. Pada sejarah kenabian, umat Muslim masih terngiang dengan ingatan kolektif bahwa Nabi Muhammad mewariskan konsepsi Negara Madinah sebagai konsepsi politik.

Keempat, sejarah dan agenda kekhalifahan merupakan pembauran antara semangat kesukuan, persaingan perebutan sumber ekonomi, dan promosi madzhab keagamaan, yang semua ini tipikal sejarah Arab. Kelima, dalam sejarahnya, konsep khilafah berkembang dan berubah dari waktu ke waktu. Semangat tribalisme semakin menonjol, pada periode yang semakin jauh dengan masa Rasulullah, dibandingkan dengan semangat keislaman. Keenam, sebagian besar masyarakat muslim sulit membedakan antara Islamisme dan Arabisme, maka setiap gerakan muslim yang menggunakan istilah Arab, dianggap sebagai gerakan Islam. 

Gambaran dari Komaruddin Hidayat, memberi ruang bagi diskusi tentang khilafah yang membayangi republik ini. Gagasan tentang khilafah, menjadi jargon yang diusung oleh mereka yang selama ini terpinggirkan oleh kekuasaan, yang mendapatkan momentum dalam terbukanya ruang informasi. 

Haidar Bagir, dalam buku ini, menjelaskan tentang konsepsi kepemimpinan dalam Islam. Ia menyitir pemikiran Al-Farabi, tentang kapasitas kepemimpinan dalam rumusan Islam. Menurut Al-Farabi, ada tiga golongan manusia, dalam kapasitas memimpin, yakni kapasitas membimbing dan menasihati. 

Pertama, penguasa tertinggi atau penguasa mutlak. Kedua, penguasa subordinat yang memimpin dan sekaligus dipimpin. Ketiga, yang dikuasai sepenuhnya. Penguasa tertinggi, adalah Nabi atau Imam yang merupakan pemberi hukum. Mereka menggariskan pendapat atau tindakan untuk masyarakatnya melalui wahyu Tuhan. Dalam konteks ini, merekalah pemimpin yang memiliki keahlian paripurna, yang sempurna fisik, mental dan jiwanya, serta memiliki keahlian dalam kearifan teoretis dan praktis, yakni keahlian memerintah.

Menurut Haidar Bagir, negara yang dipimpin  oleh pemimpin seperti ini, disebut sebagai negara Bajik atau Negara Utama (al-Madinah al-Fadhilah). Negara utama merupakan lawan dari Negara Jahil, yang di dalamnya termasuk Negara Kebutuhan Dasar (al-Madinah Dharuriyyah), Negara Jahat (al-Madinah al-Nadzalah), Negara Rendah (al-Madinah al-Khassah), Negara Despotik (al-Madinah al-Taghallub), dan negara demokratik (al-Madinah al-Jama’iyyah). 

Lebih lanjut, Negara Demokratik dipandang al-Farabi sebagai konsepsi bernegara yang mendekati Negara Utama. Meski ada resiko timbulnya chaos, namun konsepsi Negara Demokratik memiliki peluang paling besar untuk melahirkan Negara Utama. Tidak berlebihkan, jika Al-Farabi mengkonsepsikan bahwa kota demokratik menjadi perantara lahirnya Negara Utama. 

Namun, konsepsi Al-Farabi tentang Negara Utama, mendapat kritik tajam dari Al-Jabiri. Menurut al-Jabiri, Al-Farabi terlalu metafisis dan jauh dari kesan praktik dan politis. Al-Jabiri tidak hanya menolak konsepsi politik yang disampaikan Al-Farabi, namun juga menghantam konsepsi politik Sunni, dalam pemikiran al-Ghazali tentang ideologi kesultanan (al-aidiluyujiya al-sulthaniyyah) sebagai represi penguasa untuk membungkam rakyat (hal. 11-15). 

Dengan demikian, yang perlu diusung bukan jargon tentang khilafah atau sistem politik, melainkan mencari pemimpin yang mampu menggerakan perangkat politik menuju konsepsi Negara Utama. 

“Kita di Indonesia, tidak seharusnya merasa puas untuk menjadi konsumen dari gagasan demokrasi tertentu, seolah-olah wacana tentang itu sudah selesai. Tidak terkecuali demokrasi liberal Barat. Sudah seharusnya, sebagai bangsa yang besar, kita secara aktif terlibat dalam wacana demokrasi. Apalagi, di zaman post-modernistik ini, orang makin sadar tentang besarnya kemungkinkan irelevansi grand narrative, termasuk demokrasi. Bukan ISIS, bukan Iran, juga bukan Amerika Serikat,” tulis Haidar Bagir. 

Haidar menegaskan bahwa Indonesia memiliki pandangan politik yang menjadi penyangga kebhinekaan. Yakni, rumusan Pancasila yang secara visioner memiliki pandangan tentang pentingnya demokrasi, yakni kerakyatan yang dipandu oleh ‘hikmat kebijaksaan’.
Di buku ini, dijelaskan tentang konsepsi sistem politik dalam Islam, kontroversi Khilafah, sekaligus kontekstualisasi Pancasila dalam relasi Islam dan negara. Pakar-pakar kajian Islam Indonesia menuliskan pemikiran strategisnya, di antaranya: Azyumardi Azra,Amin Abdullah, Haidar Bagir, Yudi Latif dan beberapa pengkaji Islam. 

Buku ini, memberikan semangat dan perspektif bahwa, pekerjaan besar umat muslim Indonesia adalah melanjutkan perjuangan kemerdekaan. Bukan malah, mengganti konsepsi kenegaraan dengan sistem lain yang berbeda dengan apa yang dirumuskan oleh founding father negeri ini. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar