Rabu, 28 Desember 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Aqiqah dengan Sapi



Hukum Aqiqah dengan Sapi

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Sebelumnya mohon maaf apabila pertanyaan kami tidak berkenan di hati. Kami hendak menanyakan hal yang terkait dengan aqiqah. Kebiasaan yang berlaku aqiqah itu dengan kambing sebagaimana yang kami ketahui selama ini.

Yang ingin kami tanyakan bolehkah aqiqah dengan sapi? Yang kedua, jika boleh apakah satu sapi bisa untuk aqiqah tujuh anak? Bolehkah menyembelih sapi dengan niat aqiqah sebagian orang dan niat qurban sebagian lainnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ahmad Fajri – Pemalang

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. aqiqah memang masalah yang tak akan lekang oleh waktu. Ia selalu berkait-kelindan dengan kelahiran anak. Sepanjang masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan.

Ajaran tentang aqiqah sudah sangat terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama.

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan.

Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jika bayi yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini.

Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibuat aqiqah untuk tujuh orang bayi?

Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun.

Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan sudah memiliki rezeki yang lapang, sebaiknya segera diaqiqahi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar