Memadukan
Keindonesiaan dan Keislaman
Oleh:
Salahuddin Wahid
Hampir
dua bulan terakhir, kita disibukkan dan diganggu oleh suasana yang tidak
menyenangkan, akibat pro kontra terhadap ucapan Basuki Tjahaja Purnama tentang
surah al-Maidah ayat 51. Muncul adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan
Basuki.
Pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap ucapan itu menjadi dasar banyak pihak untuk menuntut Basuki ke pengadilan. Kita menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Basuki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut saya, masih ada satu masalah yang akan tetap menjadi masalah sampai kapan pun kalau kita tidak mendudukkannya pada proporsi yang benar. Yakni, terkait pendapat bahwa dengan bersikap untuk tidak memilih pemimpin non-Muslim dalam pilkada atas dasar larangan di dalam ayat Alquran, maka umat Islam tidak menghormati kebinekaan atau keberagaman. Apakah pendapat itu benar?
Pancasila versus Islam
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat kembali ke tahun 1945 karena keadaan yang kita hadapi saat ini, tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kesejarahan bangsa dan negara Indonesia. Semua tokoh Islam pada sidang BPUPKI berjuang supaya Islam dijadikan dasar negara.
Komprominya ialah Piagam Jakarta (22/6/1945). Kelompok Islam bersedia menerima dasar negara Pancasila dengan sila pertama berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Karena ada penolakan dari sekelompok kecil umat Kristiani, demi berdirinya negara Republik Islam, para tokoh Islam setuju menghapus tujuh kata Piagam Jakarta. Sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Perjuangan mendirikan negara berdasarkan Islam dilanjutkan dalam Konstituante pada 1956-1959, tetapi kembali gagal. Dalam pemungutan suara, kelompok Islam hanya mencapai 53 persen.
Karena ada kebuntuan politik, Bung Karno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Dalam Dekrit itu, "Piagam Jakarta" dijadikan dasar pertimbangan.
Selama kampanye Pemilu 1971, partai-partai Islam termasuk Partai NU masih memperjuangkan negara berdasarkan Islam. Juru kampanye Partai NU dan partai Islam lain di berbagai daerah sering mendapat perlakuan tidak baik dan tidak adil dari militer.
Pada akhir 1984, Muktamar NU menerima Pancasila sebagai dasar negara. Langkah ini diikuti hampir semua ormas Islam dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menarik bagi saya, mengapa partai Islam dan ormas Islam selama hampir 40 tahun "keukeuh" menolak Pancasila menjadi dasar negara RI? Padahal, sejak 1955 saat di kelas 6 SD, saya sudah berpendapat Pancasila itu layak menjadi dasar negara. Kalau kita cermati Pembukaan UUD 1945, kalimat-kalimatnya mengandung banyak kata bahasa Arab yang sudah menjadi khazanah Islam.
Setelah lama merenungkannya, saya menemukan jawaban. Kita semua tahu bahwa Bung Karno adalah penggali Pancasila. Angkatan saya atau yang lebih tua mengetahui Bung Karno sering menyebut nama dan mengutip pendapat Kemal Ataturk, yang mendirikan Republik Turki yang UUD-nya menyatakan Turki adalah negara sekuler.
Karena Bung Karno sering mengutip pendapat Kemal pendiri negara Turki yang sekuler, wajar kalau banyak tokoh Islam dan pengikut mereka beranggapan bahwa negara berdasarkan Pancasila adalah negara sekuler, yang antiagama (Islam). Karena itu, kelompok Islam menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Menurut saya, salah satu hal yang ikut mendorong ormas Islam dan partai Islam bersedia menerima Pancasila sebagai dasar negara ialah diundangkannya UU Perkawinan pada 1974. UU itu memberi kesempatan bagi diterimanya ketentuan syariat Islam ke dalam sistem hukum nasional.
Para tokoh Islam menyadari, tanpa Islam menjadi dasar negara, ternyata ketentuan syariat Islam bisa masuk ke dalam UU. Jadi, ketika ada tuntutan keadaan untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara, pihak yang menolak bisa diyakinkan untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara.
UU lain yang memuat ketentuan syariat Islam, yaitu UU Peradilan Agama pada 1989. Peradilan Agama yang semula di dalam Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung. Kini pengadilan agama menjadi lembaga peradilan kedua terbesar setelah pengadilan negeri.
Setelah itu, lahirlah UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Haji, UU Wakaf, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Sisdiknas yang memberi tempat bagi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Kini sedang diajukan RUU tentang Pesantren dan RUU tentang Lembaga Pendidikan Islam. Sejumlah UU ini adalah bagian dari perpaduan keindonesiaan dan keislaman.
Kementerian Agama adalah langkah awal dalam memadukan keindonesiaan dan keislaman. Pembentukan madrasah (MI, MTs, MA) dilakukan pada 1950 oleh Menteri Agama Wahid Hasyim, bersamaan dengan kebijakan memberikan mata pelajaran agama di sekolah.
Ormas Islam dan pesantren telah banyak mendirikan universitas dan sekolah tinggi di berbagai provinsi. Pendidikan Islam berperan besar dalam memadukan keindonesiaan dan keislaman.
Menafikan kebinekaan?
Kembali pada pertanyaan di atas, apakah menyampaikan larangan bagi kaum Muslimin untuk memilih pemimpin non-Muslim adalah bertentangan dengan kebinekaan? Perlu diingat adanya perdebatan dalam sidang BPUPKI tentang usul supaya ada syarat bahwa presiden dan wakil presiden harus orang Islam. Akhirnya, usul itu ditolak.
Dalam kenyataan sejarah, memang presiden dan wakil presiden adalah Muslim. Perlu dicatat, seorang beragama Kristen pernah menjadi pejabat presiden, yaitu Dr Leimena. Tidak adanya syarat di dalam UUD dan UU tentang Calon Presiden harus beragama Islam adalah bukti kita menghargai kebinekaan dan memberi hak yang sama di depan hukum kepada semua warga negara tanpa memandang agama.
Apakah seorang Muslim tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa menurut agama Islam dirinya dilarang memilih pemimpin non-Muslim? Tentu boleh dan itu dijamin oleh UUD dan UU.
Kalau kita larang, justru berarti kita mengurangi haknya untuk mengikuti ajaran agamanya. Apakah seorang Muslim tidak toleran kalau dia berpendapat bahwa dirinya tidak boleh memilih non-Muslim sebagai pemimpin?
Menurut saya, dia tetap toleran sejauh dia menghormati agama lain dan umat agama lain. Muslim harus toleran dalam masalah sosial, tidak dalam masalah ajaran dan keyakinan.
Apakah seorang ulama boleh menyampaikan ajaran agamanya bahwa Muslim dilarang memilih pemimpin non-Muslim? Tentu boleh, sepanjang itu dilakukan secara proporsional, pada tempatnya dan dengan cara yang baik.
Jangan itu disampaikan dengan bahasa kasar yang penuh kebencian, menyinggung perasaan kelompok lain, apa lagi dengan menghasut. Jangan juga disampaikan dengan menyerang pendapat kelompok Muslim yang membolehkan, apalagi mengafirkan mereka.
Tentu tidak mudah untuk menentukan kriteria "proporsional dan pada tempatnya" itu seperti apa. Karena itu, demi merawat perpaduan keislaman dan keindonesiaan yang sudah kita capai, akan jauh lebih baik bila dakwah tentang umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim, tidak dilakukan secara terbuka.
Pada Pilgub DKI 2012, tidak banyak dakwah semacam itu. Pada pilgub saat ini, di hampir setiap masjid di DKI, terdapat khotbah semacam itu karena dipicu ucapan Basuki yang menurut sebagian besar umat Islam telah menghina Islam. Bahkan, di luar DKI.
Menjaga dan merawat keindonesiaan bagi saya ialah menjaga perpaduan keindonesiaan dan keislaman, yang sudah kita capai selama ini. Jangan lagi kita mempertentangkan keindonesiaan dan keislaman.
Jangan lagi memperdebatkan, apakah kita ini orang Indonesia yang beragama Islam atau orang Islam yang tinggal di Indonesia. Kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam, sekaligus orang Islam yang berbangsa Indonesia.
Ada yang menyatakan bahwa ayat-ayat konstitusi lebih tinggi daripada ayat-ayat kitab suci. Langsung muncul pendapat yang menolak pernyataan itu. Yang membuat pernyataan itu tidak memahami dengan baik psikologi massa umat Islam dan tidak pandai menyampaikan pendapat dengan kata-kata yang maksudnya sama, tapi tidak menimbulkan masalah.
Mestinya dia menyatakan bahwa ayat-ayat dalam kitab suci baru berlaku di dalam masyarakat di Indonesia kalau sudah diserap ke dalam UU, seperti UU Perkawinan, UU Peradilan Agama.
Kita perlu juga mencatat, perpaduan keindonesiaan dan keislaman dalam aspek budaya. Contohnya ialah perayaan Idul Fitri yang sudah menjadi budaya bangsa Indonesia. Hal lain ialah diterimanya lagu keagamaan Islam seperti lagu "Tuhan" karya Bimbo, yang menjadi lagu keagamaan bagi semua rakyat Indonesia, termasuk non-Muslim.
Hal lain ialah tidak adanya larangan dan kewajiban berjilbab bagi Muslimah di sekolah negeri, universitas negeri, dan kantor swasta ataupun pemerintah, seperti yang pernah terjadi beberapa puluh tahun lalu. Memang masih ada larangan, yaitu di TNI dan sedikit kantor atau tempat usaha swasta.
Pendapat yang tajam di antara sesama Muslim bila kita masuk ke dalam wilayah abu-abu seperti di atas yang menyangkut sosial-politik, di mana sebagian Muslim melarang dan sebagian Muslim membolehkan. Atau ketika kita bicara tentang HAM, padahal UUD Pasal 28 huruf J telah mengatur bahwa HAM di Indonesia harus menghormati dan tidak boleh mengabaikan nilai budaya dan agama. []
REPUBLIKA,
07 Desember 2016
Salahuddin
Wahid | Pengasuh Pesantren Tebuireng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar