Hukum Peringatan Maulid
Nabi SAW Menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi
Hari lahir Nabi Muhammad SAW memiliki
keistimewaan sendiri bagi umat Islam. Pada hari kelahiran ini, umat Islam di
berbagai belahan dunia merayakannya dengan berbagai macam acara yang pada
intinya mengingat kembali perjuangan dan suri teladan yang dicontohkan oleh
Rasulullah SAW.
Menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa, perayaan maulid Nabi SAW besar-besaran dilakukan pertama kali oleh Raja Mudzafar, penguasa wilayah Irbil. Ia seorang raja pemberani, pahlawan, alim, dermawan, dan adil. Sampai sekarang tradisi baik ini terus berlanjut dan tetap dipertahankan oleh sebagian besar umat Islam, khususnya Indonesia.
Syekh Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya terkait hukum perayaan maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawa dijelaskan:
عندي أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبارالواردة في مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع في مولده من الآيات، ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف
Artinya, "Menurut saya, hukum pelaksanaan
maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Qur’an,
dan membaca kisah Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW serta
peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati
hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada
tambahan lainnya, adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang
memperingatinya karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi SAW serta menunjukkan
kebahagiaan atas kelahiran Beliau.”
Sebab itu, perayaan maulid tidak tepat
dikatakan bid’ah sayyi'ah (bid’ah tercela), sebab tidak ada unsur maksiat
sedikitpun dalam pelaksaannya. Hampir semua aktivitas yang terdapat dalam
peringatan maulid Nabi SAW memiliki landasan syariatnya. Tidak ada satupun
ulama yang mengatakan baca Al-Qur’an, mendengar ceramah keagamaan, membaca
kisah perjalanan Rasulullah SAW, dan berbagi makanan itu adalah bid’ah dan
haram dilakukan. Ulama sepakat aktivitas di dalam peringatan maulid tidak
mengandung satu kemunkaran pun.
Seluruh aktivitas yang terdapat di dalam maulid Nabi SAW tidak bertentangan dengan syariat. Sebab itu, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati maulid Nabi SAW diberi pahala oleh Allah SWT, karena Syekh Jalaluddin melihat kandungan positif dari peringatan tersebut. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar