Bolehkah Ada Dua Jamaah
Shalat Bersamaan dalam Satu Masjid?
Shalat berjama’ah lebih baik daripada shalat
sendirian. Allah SWT memberikan pahala berlipat ganda dan banyak bonus kepada
orang yang melakukan shalat jama’ah. Terlebih lagi bila shalat tersebut
dilakukan di masjid. Sampai saat ini semangat umat Islam untuk meramaikan
masjid dengan shalat jama’ah masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat di
sebagian besar masjid perkotaan maupun pedesaan.
Beberapa kali ditemukan di sebagian masjid adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid. Ini biasanya terjadi pada saat makmum datang terlambat dan tidak sempat mengikuti shalat bersama imam tetap masjid tersebut. Akhirnya dia memilih orang lain atau dirinya sendiri untuk mengimami shalat. Namun pada saat yang sama, sebagian yang lain juga mendirikan shalat jama’ah. Padahal keduanya masih berada dalam satu masjid.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
ويكره
تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش
Artinya, “Dimakruhkan mendirikan beberapa shalat berjama’ah dalam satu waktu (satu masjid) karena dapat menganggu (jama’ah lain).”
Pelaksanaan dua shalat jama’ah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah. Dihukumi makruh karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah shalat lainnya. Dengan demikian, alangkah baiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua shalat jama’ah.
Bagi orang yang ingin shalat di masjid
seyogianya tidak membuat jama’ah baru dan mengikuti shalat jama’ah yang sedang
berlangsung. Apabila tetap bersikukuh membuat jama’ah baru, lebih baik
dilakukan di luar masjid atau menunggu jama’ah lain selesai melaksanakan
shalat. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar