Hukum Berbisnis dengan
Non-Muslim
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Kepada yang terhormat Dewan Redaksi Bahtsul
Masail NU Online. Semoga semua selalu dalam lindungan Allah SWT. Terlebih
dahulu kami mohon maaf, kami mau menanyakan terkait hukum berbisnis dengan
non-Muslim.
Rencananya kami mengadakan kerja sama dalam bisnis jual-beli mobil dengan sistem bagi hasil dengan seorang teman. Kami sebagai pihak yang memberikan modal, sedang teman saya yang menjalankan modal tersebut.
Sedangkan keuntungan dari hasil tersebut kami bagi sesuai kesepakatan. Namun ada yang menjadi ganjalan keluarga terutama istri saya, mengenai status agama teman saya yang non-Muslim.
Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukum berbisnis dengan non-Muslim sebagaimana yang kami jelaskan? Atas penjelasanya diucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu diberkati
Allah SWT. Bahwa skema bisnis yang Anda tawarkan dalam istilah fikih muamalah
adalah bentuk dari mudlarabah, yaitu bentuk kerja sama di mana Anda sebagai
pihak pemilik modal (shahibul mal) atau investor dan teman Anda sebagai pihak
pengelolanya (mudlarib). Sedangkan persentase atau nisbah keuntungan dari
bisnis tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan.
وَأَمَّا
) الْقِرَاضُ
وَالْمُضَارَبَةُ ) وَالْمُقَارَضَةُ شَرْعًا فَهُوَ ( أَنْ يَدْفَعَ ) أَيْ
الْمَالِكُ ( إلَيْهِ ) أَيْ الْعَامِلِ ( مَالًا لِيَتَّجِرَ ) أَيْ الْعَامِلُ (
فِيهِ ، وَالرِّبْحُ مُشْتَرَكٌ
( بَيْنَهُمَا
Artinya, “Adapun qiradl, mudlarabah, dan muqaradlah menurut syara’ adalah penyerahan modal oleh investor kepada pengelola untuk dibisniskan, sedangkan keuntungan dari bisnis tersebut dibagi antara kedua belah pihak,” (Lihat Muhammad Khathib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz, halaman 309-310).
Lantas bagaimana jika dalam bisnis tersebut terjadi kerugian? Kerugian tentunya ditanggung oleh pihak pemilik modal sepanjang tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelolanya.
فَلَا
ضَمَانَ عَلَيْهِ إِلَّا بِالتَّعَدِي لِتَقْصِيرِهِ
Artinya, “...maka ia (pengelola) tidak menanggung kerugian kecuali sebab melampaui batas akibat kelalaiannya,” (Lihat Taqiyuddin Al-Husni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darul Fikr, halaman 290).
Istilah mudlarabah itu sendiri merujuk pada istilah yang digunakan oleh penduduk Irak. Sedangkan qiradl atau muqaradlah merujuk kepada istilah yang digunakan oleh penduduk Hijaz. Namun baik istilah mudlarabah maupun qiradl atau muqaradlah adalah mengandung pengertian yang sama.
وَالْقِرَاضُ
وَالْمُقَارَضَةُ لُغَةُ أَهْلِ الْحِجَازِ وَالْمُضَارَبَةُ لُغَةُ أَهْلِ
الْعِرَاقِ
Artinya, “Qiradl dan muqaradlah adalah bahasa yang digunakan penduduk Hijaz, sedangkan mudlarabah adalah bahasa yang digunakan penduduk Irak”. (Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 99).
Letak persoalannya adalah bagaimana jika yang terlibat mudlarabah tersebut adalah berlainan agama, seperti pihak pemilik modalnya atau investor adalah Muslim sedang pengelolanya adalah non-Muslim sebagaimana yang ditanyakan di atas.
Untuk menjawab hal ini, pertama-tama yang harus kita pahami adalah tentang syarat yang mesti dipenuhi oleh dua pihak baik pihak pemilik modal/investor maupun pengelolanya.
Dalam kitab Nihayatuz Zain yang ditulis oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dikatakan bahwa syarat pemilik modal atau investor haruslah orang yang cakap untuk mewakilkan (ahliyyatut tawkil), sedang pengelola modal haruslah orang yang cakap untuk menjadi wakil (ahliyyatut tawakkul).
وَلَهُمَا
شُرُوطٌ فَشَرْطُ الْمَالِكِ أَهْلِيَّةُ تَوْكِيلٍ وَالْعَامِلُ أَهْلِيَّةُ
التَّوَكُّلِ
Artinya, “Dan bagi kedua belah pihak yang berakad (pemilik modal dan pengelolanya) ada syarat yang mesti dipenuhi. Syarat bagi pemilik modal adalah orang yang cakap untuk mewakilkan, sedang syarat bagi pengelolanya adalah orang yang cakap untuk menjadi wakil,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Bairut, Darul Fikr, halaman 254).
Dari sini kemudian dikatakan maka tidak sah akad qiradl atau mudlarabah ketika salah satunya dari dua pihak adalah orang misalnya belum cukup umur, atau seorang budak.
Dari penjelasan singkat ini tidak ditemukan adanya syarat salah satu dari kedua pihak harus Muslim. Jika ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, kerja sama dalam bisnis jual-beli mobil dengan menggunakan akad mudlarabah di mana pihak Muslim sebagai investor sedangkan pihak non-Muslim sebagai pengelola sebagaimana pertanyaan di atas adalah diperbolehkan.
Hanya saja menurut keterangan yang kami pahami dalam kitab Al-Mabsuth, kendati diperbolehkan tetapi dimakruhkan. Di antara alasaannya yang dikemukakan adalah orang non-Muslim tidak mengetahui syariat Islam, seperti tidak mengetahui soal halal dan haram.
وَإِذَا
دَفَعَ الْمُسْلِمُ إلَى النَّصْرَانِيِّ مَالًا مُضَارَبَةً بِالنِّصْفِ ، فَهُوَ
جَائِزٌ ؛ لِأَنَّ الْمُضَارَبَةَ مِنْ الْمُعَامَلَاتِ ، وَأَهْلُ الذِّمَّةِ فِي
ذَلِكَ كَالْمُسْلِمِينَ ، إلَّا أَنَّهُ مَكْرُوهٌ ؛ لِأَنَّهُ جَاهِلٌ
بِشَرَائِعِ الْإِسْلَامِ
Artinya, “Jika seorang Muslim memberikan harta kepada orang Nasrani untuk menjalankan bisnis dengan skema mudlarabah dengan pembagian keuntungan dibagi dua, maka itu boleh. Karena mudlarabah termasuk dari mu’amalah, sedangkan ahlu dzimmah dalam konteks ini sebagaimana orang Muslim, hanya saja hal itu dimakruhkan karena ia tidak mengetahui syariat Islam,” (Lihat As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz XXII, halaman 107).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar