Kamis, 16 Februari 2012

Gus Dur: Pemilu Kita dan Kebersihannya

Pemilu Kita dan Kebersihannya
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

KPU (Komite Pemilihan Umum) telah menyelesaikan pekerjaannya untuk bagian pertama dan mengumumkan daftar parpol peserta Pemilu 2004. Bagi parpol yang ditetapkan akan menjadi peserta pemilu itu, tentu saja tidak ada persoalan terhadap ketentuan KPU itu. Namun banyak keberatan justru datang dari parpol-parpol yang tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu. Seorang pengurus parpol menelpon penulis jam 22.00 malam tanggal 7 Desember 2003, meminta pertolongan agar supaya partainya dinyatakan sah oleh KPU Daerah pemilihan tertentu yang terletak di Sumatera Barat. Parpol tersebut terancam tidak boleh ikut pemilu, karena KPU Daerah pemilihan tersebut tidak mau memberikan pengesahan kepada partainya yang sudah memenuhi syarat di daerah pemilihan itu, karena “belum diperintahkan” oleh KPU Pusat.

Penelpon itu meminta penulis menghubungi Nazaruddin Samsudin Ketua KPU di Jakarta. Karena Nazaruddin tidak ada di tempat, dan sang penelpon tidak berani mengambil keputusan agar supaya KPU di tingkat pusat memerintahkan KPU daerah tersebut untuk memverifikasi ulang keputusan yang telah diambilnya. Akhirnya penulis hanya dapat mengirim pesan melalui SMS kepada Nazaruddin, yang tentu saja muncul di Kantor KPU (Jl. Imam Bonjol) menjelang pengumuman “hasil akhir” parpol yang disetujui KPU diumumkan kepada masyarakat melalui konferensi pers. Akhirnya parpol itu tidak diumumkan namanya sebagai parpol yang diperkenankan mengikuti pemilu. Adil atau tidak adil, itulah keputusan yang harus kita terima.

Penulis memberikan saran kepada sang penelpon, yaitu Ketua Umum dari sebuah parpol yang penulis perkirakan mempunyai konstituen minimal 8 juta orang dalam masyarakat etnis tertentu. Ia menyetujuinya dan berencana akan dilakukannya dalam waktu dekat. Pertama, ia akan minta klarifikasiatas nama parpol yang bersangkutan, dan akan mengajukan KPU kepada pihak pengadilan. Untuk mengetahui siapa yang salah dan benar dalam hal ini. Ini bukannya untuk bergagah-gagahan belaka, melainkan penting untuk waktu yang akan datang. Agar setiap permasalahan dengan sebuah lembaga publik, seperti KPU harus diselesaikan melalui pengadilan. Karena pemilu adalah milik kita yang harus dijaga jangan sampai diselewengkan orang sama sekali.

Apa yang diuraikan di atas, adalah sebuah kejadian aktual berkaitan dengan pemilu kita yang akan datang. Karena itulah, dalam sebuah tulisan yang dimuat dalam rubuk opini di harian Kompas, 6 Oktober yang lalu, penulis mengusulkan agar pihak TNI dan para anggota LSM yang dianggap “netral” ditetapkan menjadi pelapor hasil-hasil pemilu di tiap TPS (tempat pemungutan suara), untuk kemudian dikirimkan langsung melalui telegram, internet dan radio kepada sebuah pusat lembaga pengawas pemilu di Jakarta, yang kemudian melakukan elaborasi keseluruhan hasil pemilu. Dan kemudian menjadi perbandingan bagi hasil-hasil yang diumumkan KPU. Ini sangat diperlukan untuk mencegah “kesalahan” yang dapat berdampak besar pada perolehan suara parpol-parpol peserta pemilu. Dengan adanya kedua hal yang dapat diperbandingkan, tentulah orang akan lebih percaya kepada hasil-hasil pemilu kita yang akan datang.

Menurut penulis, dengan cara demikian maka akan lebih “mantap” lah hati kita dan hati orang-orang lain di dunia Internasional atas hasil-hasil Pemilu mendatang yang sangat menentukan ini. Ini adalah salah sebuah contoh dari gagasan-gagasan yang terlintas dalam benak penulis, untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dalam sistem pemilu kita. Penulis sendiri yakin partainya akan mendapatkan perolehan sangat besar, sehingga ia tidak merasa khawatir sedikitpun akan hasil-hasil pemilu. Namun, demi kepastian bagi kita bahwa kita melaksanakan pemilu dalam segala aspeknya dengan jujur dan terbuka, maka ia ajukan usulan di atas. Bagaimanapun juga itu adalah produk pemikiran yang sehat dari sebuah proses pemikiran yang panjang.

Banyak lagi usul-usul lain yang ingin diajukan penulis melalui artikel ini. Namun, penulis tak ingin lebih mempersulit apa yang dilakukan oleh pihak KPU. Di sinilah letak pemikiran pragmatis/praktis, dan bukannya dalam upaya mengelabui dan memanipulasi hasil pemilu itu untuk kelompok sendiri. Mungkin ini dapat saja dianggap sebagai kecurigaan berlebih-lebihan dari pihak penulis atas jalannya pemilu yang akan datang. Usulan ini harus dikeluarkan sekarang ini sebagai pengingat, bahwa dahulu ada yang sudah mengusulkan hal ini, ketika di masa yang akan datang ternyata diketahui adanya manipulasi hasil-hasil pemungutan suara. Ini bukanlah pertanda penulis adalah “orang cerewet”, melainkan tanda bahwa antisipasi kita semua sebagai warga negara, berada dalam tingkat-tingkat yang berlainan.

****

Memang kita harus berhati-hati dengan demokrasi yang ingin kita tegakkan di bumi nusantara ini. Ketika seorang wartawan Australia bertanya tidakkah anda sadar, bahwa demokratisasi sebagai sebuah proses baru akan “selesai” setelah 80 tahun? Menanggapi itu, penulis menjawab menurut pepatah kuno Tiongkok “Untuk berhasil menempuh perjalanan sepuluh ribu lie (sekitar 5000 km) selalu dimulai dengan ayunan langkah pertama.“ Dengan kata lain, demokrasi tidak sekali jadi dan merupakan proses yang panjang, yang dilakukan oleh orang-orang yang jujur dan bersih. Ketika penulis menjadi Presiden RI (1999-2001), ia “dilengserkan” oleh sebuah proses politik, padahal proses itu dimulai sebagai sebuah proses hukum, untuk mencari “kesalahan” penulis dalam kasus Brunei dan kasus Bulog.

Karena itulah penulis yakin, rakyat Indonesia akan melakukan perbaikan/koreksi itu, melalui pemilu langsung yang benar dan tanpa keragu-raguan sedikitpun, penulis memimpin partainya dan hanya “menonton sandiwara politik” yang terjadi di tingkat elite sekarang. Itulah sebabnya penulis mengajukan usul-usul di atas guna memberikan sumbangan pemikiran untuk perbaikan sistem pemilu di masa-masa yang akan datang. Kalau maksud inipun tidak diterima orang, bagi penulis pun tidak menjadi soal. Karena ia percaya dan yakin sepenuhnya kekuasaan Tuhan masih jauh lebih besar daripada apa yang dimiliki manusia.

Hal lainnya, penulis menganggap proses demokratisasi di negeri kita bukanlah barang kecil. Ia bukan seperti kata “reformasi” yang dengan mudah diucapkan oleh beberapa pemimpin politik kita untuk kemudian mereka langgar sendiri. Demokrasi tidak akan muncul dalam dengan “cara ganda” dalam hidup kita. Demokratisasi menghendaki konsistensi sikap, di samping ketaatan asas terhadap unsur-unsur yang dicapai. Memang tidak mudah untuk mewujudkan sikap konsisten dan memiliki etika tinggi ini, tetapi itulah esensi demokrasi yang harus kita perjuangkan dan tegakkan di negeri tercinta ini. Tidak ada jalan lain, hal ini harus dilakukan jika kita menginginkan demokrasi. Mudah untuk dikatakan, tetapi sulit menerapkannya dalam kehidupan bukan?

Jakarta, 9 Desember 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar