Senin, 29 Mei 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Konsumsi Pil Tunda Menstruasi agar Bisa Berpuasa



Hukum Konsumsi Pil Tunda Menstruasi agar Bisa Berpuasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya Aminah. Waktu saya remaja dahulu, belum ada obat-obatan yang mengatur siklus menstruasi. Sementara sekarang ini saya dengar banyak remaja putri dan sebagian ibu muda menggunakan pil khusus yang mengatur siklus menstruasi mereka untuk kepentingan berpuasa Ramadhan. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Aminah – Sulawesi Selatan

Jawaban:

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang disyariatkan oleh Islam. Tetapi kewajiban ini bersyarat bagi mereka yang suci dari haidh atau menstruasi. Untuk itu mereka yang tengah mengalami menstruasi haram berpuasa. Tetapi ia mesti mengqadha utang puasanya di luar bulan puasa.

Perihal konsumsi obat-obatan dan ramuan sejenisnya untuk mengatur siklus menstruasi ini belum menjadi perbincangan para fuqaha di zaman dahulu. Kasus ini baru dibahas oleh para pakar fikih kontemporer.

Masalah ini setidaknya pernah dibahas oleh Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir, Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi. Menurut Ibrahim Al-Hafnawi, menstruasi merupakan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan wanita. Karenanya seorang  muslimah tidak menanggung dosa ketika ia tidak berpuasa saat menstruasi. Ia wajib mengganti utang puasa itu di luar bulan suci Ramadhan. Inilah yang dilakukan muslimah-muslimah di zaman dahulu. Hal ini sejalan dengan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan perempuan.

Adapun agama Islam tidak melarang perempuan mengonsumsi pil penunda menstruasi agar mereka dapat mengikuti ibadah puasa Ramadhan. Pasalnya tidak ada dalil spesifik dari Al-Quran, hadits, ijmak, maupun qiyas yang melarang konsumsi pil tersebut.

Ibrahim Al-Hafnawi secara jelas mengatakan dalam buku kumpulan fatwanya sebagai berikut.

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله أعلم.

Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).

Keterangan Ibrahim Al-Hafnawi di atas cukup jelas menyebutkan kebolehan hukum mengonsumsi pil penunda menstruasi dengan catatan tidak membahayakan kesehatan yang bersangkutan. Hanya saja Al-Hafnawi menyarankan agar mereka yang ingin mengonsumsi pil melakukan konsultasi kepada dokter spesialis di bidang ini.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar