Rabu, 31 Mei 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Zakat Fitrah di Awal Ramadhan



Hukum Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, kita semua tahu bahwa menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memang telah terpenuhi syaratnya. Namun dalam hal ini saya akan menanyakan hal yang lebih dalam lagi yaitu menyangkut apa yang menjadi sebab zakat fitrah diwajibkan? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Farid – Jember

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT selalu merahmati kita semua. Zakat fitrah juga disebut shadaqatul fithri, zakatul badan, zakatur ramadhan, atau zakatus shaum. Zakat fitrah wajib ditunaikan ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.

Lantas, apa yang menyebabkan zakat fitrah itu wajib sebagaimana pertanyaan di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kami akan mengemukakan pandangan Abu Ishaq Asy-Syirazi  dalam kitab Al-Muhadzdzab saat membincang tentang kebolehan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.

Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).

Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.

Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahulu dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ وَلَا يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهُ تَقْدِيمٌ عَلَى السَّبَبَيْنِ فَهُوَ كَإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْمَالِ قَبْلَ الْحَوْلِ وَالنِّصَابِ

Artinya, “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Dari penjelasan singkat di atas tampak sangat jelas bahwa ada dua hal yang menjadi sebab wajibnya zakat fitrah, yaitu puasa Ramadhan dan berbuka darinya (berlalunya Ramadhan).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Bagi orang yang sudah memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah maka tunaikan dan berikan kepada orang yang berhak.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar