Menjawab Salam dari
Televisi
Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang
berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam.
Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu
ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik
maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah.
Berucap salam bagi sesama muslim bukanlah
sekedar basa-basi. Bukanpula sekedar pemanis pergaulan semisal sopan santun.
Tetapi lebih dari itu, karena dalam salam terkandung hikmah dan do’a. Dalam
hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abdullah ibn Amr ra. Berliau pernah
bersabda ketika menjawab pertanyaan seseorang mengenai macam amal yang terbaik,
beliau menjawab:
تطعم
الطعام وتقراء السلام على من عرفت ومن لم تعرف
Berikanlah makanan dan ucapkan salam kepada
orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda “wahai
manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan
(silaturrahim) dan shalatlah ketika orang-orang sedang tidur, maka kamu akan
masuk surga dengan selamat.
Dari keterangan di atas ulama bersepakat
bahwa mengucap salam hukumnya adalah sunnah, tetapi menjawab salab hukumnya
wajib. Meski demikian mengucap salam tetap lebih afdhal dibandingkan dengan
menjawab salam. Meskipun komitmen hukumnya lebih tinggi menjawab salam sebagai
sebuah kewajiban.
Kasus seperti ini merupakan pengecualian
(mustastsnayat) dari qaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa perkara wajib lebih
utama dari pada perkara sunnah. Pantas saja, mengingat jawaban salam ada karena
ada orang yang mengucapkan.
Nah permasalahnnya kemudian bagaimanakah
hukumnya menjawab salam yang dilontarkan dari dalam televisi, wajibkah di
jawab? Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan
musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah
satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu
ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah.
Artinya sudah gugur kewajiban membalas salam apabila ada salah satu dari
pemirsa yang menjawab. Tetapi jika tidak ada yang menjawab satupun semua
pemirsa menanggung dosa. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar