Selasa, 26 Mei 2015

(Ngaji of the Day) Menjawab Salam dari Televisi



Menjawab Salam dari Televisi

Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah.

Berucap salam bagi sesama muslim bukanlah sekedar basa-basi. Bukanpula sekedar pemanis pergaulan semisal sopan santun. Tetapi lebih dari itu, karena dalam salam terkandung hikmah dan do’a. Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abdullah ibn Amr ra. Berliau pernah bersabda ketika menjawab pertanyaan seseorang mengenai macam amal yang terbaik, beliau menjawab:

تطعم الطعام وتقراء السلام على من عرفت ومن لم تعرف

Berikanlah makanan dan ucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hadits lain beliau juga bersabda “wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan (silaturrahim) dan shalatlah ketika orang-orang sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.

Dari keterangan di atas ulama bersepakat bahwa mengucap salam hukumnya adalah sunnah, tetapi menjawab salab hukumnya wajib. Meski demikian mengucap salam tetap lebih afdhal dibandingkan dengan menjawab salam. Meskipun komitmen hukumnya lebih tinggi menjawab salam sebagai  sebuah kewajiban.

Kasus seperti ini merupakan pengecualian (mustastsnayat) dari qaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa perkara wajib lebih utama dari pada perkara sunnah. Pantas saja, mengingat jawaban salam ada karena ada orang yang mengucapkan.

Nah permasalahnnya kemudian bagaimanakah hukumnya menjawab salam yang dilontarkan dari dalam televisi, wajibkah di jawab? Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah. Artinya sudah gugur kewajiban membalas salam apabila ada salah satu dari pemirsa yang menjawab. Tetapi jika tidak ada yang menjawab satupun semua pemirsa menanggung dosa. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar