Selasa, 19 Mei 2015

(Ngaji of the Day) Hukum Kejahatan Plagiat



Hukum Kejahatan Plagiat

Secara hakiki segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah. Kalau secara hakiki ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan mendadak chaos karena siapa saja merasa khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah bisa diidhofahkan kepada siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan.

Allah sendiri mengakui adanya antara lain hak milik (haqqul milk) dan hak guna (haqqul intifa’) hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, segala makhluq bisa bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana dengan plagiat menurut fiqih?

Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.”

Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan berikut melalui websitenya yang diakses pada Kamis, 5 Maret 2015. http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=426

حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل

Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.

Melihat dari keterangan di atas, sudah semestinya setiap orang mengapresiasi karya orang lain dan menghargainya dengan tidak melakukan plagiasi. Setidaknya kalau tidak bisa izin, menyebutkan sumber lengkap dengan nama pembuatnya kalau mau mengutip semisal karya apa saja mulai dari seni rupa, seni tari, seni musik, sastra, karya jurnalistik, atau temuan budaya lokal lainnya. Wallahu A’lam.

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar