Masak dan Mencuci Bukan
Kewajiban Istri
Apapun bentuk hubungan suami istri dalam
keluarga bisa dianggap sebagai bagian dari ibadah. Apalagi jika hubungan itu
didasari dengan keikhlasan dan kasih sayang. Meski demikian jangan sampai unsur
ubudiyah ini dijadikan alasan untuk ‘menindas’ satu sama lain. Karena hal
inilah yang biasa terjadi dalam keluarga. Seringkali perempuan di keluarga
menjadi ‘objek penderita’. Mulai dari memasak, mencuci, dan juga pekerjaan lain
yang berhubungan dengan kebersihan.
Padahal ajaran Islam yang sangat menghormati
perempuan. Memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat. Seorang suami tidak
bisa seenaknya saja memperlakukan sang istri. Begitu juga seorang anak tidak
bisa demikian saja memerintah ibunya. Walaupun demikian kebiasaan dan adat yang
berlaku.
Mengenai pekerjaan rumahan ini Madzhab
Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan
kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan
rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat. Sebagaimana diterangkan
dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29:
ذهب
الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن
الأولى لها فعل ما جارت العاجة به
Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan
sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu
suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku
(membantu).
Karena itulah meskipun seorang istri dengan
ikhlas melakukan itu semua, tetapi wajib bagi suami untuk menjelaskan dan
mekonfirmasi bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Dan hendaknya
diperjelas pula bahwa pemberian nafkah sang suami tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan rumah tersebut. Dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan:
وقع
السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به
العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول
لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله
فصارت كأنهامكرهة على الفعل...
Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu
istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan
sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi
suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri
bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa
dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan
lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.
Singkatnya, tidak ada kewajiban bagi istri
membantu pekerjaan suaminya. Tidak juga mencuci dan memasak. Namun jika istri
melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar