Senin, 18 Mei 2015

(Ngaji of the Day) Gelang Tasbih Apakah Termasuk Tasyabuh Wanita?



Gelang Tasbih Apakah Termasuk Tasyabuh Wanita?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Kiai yang saya hormati. Saya mau bertanya apakah gelang seperti gelang karet dan gelang tasbih (kaokah: Jawa Barat)  yang dipakai laki-laki adalah tasabuh kepada wanita. Satu lagi batasan wajah apakah dagu dan kulit bagian bawah termasuk bagian dari wajah. Mohon penjelasanya.

Jawaban:


Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami hormati. Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami bumi ini diciptaknyaan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa, warna kulit maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati, menyayangi terhadap sesama dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat kemanusiaan sesuai penciptaan masing-masing.

Manusia akan tetap di berada dalam kodrat penciptaannya manakala mereka mengerti dan memahami fungsi serta kegunaan masing-masing. Dalam hal ini perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedepankan agar tidak terjadi penyalah gunaan nikmat yang begitu besar dari Allah swt. Oleh karena itulah syariat mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan yang terkait dengan perbedaan jenis kelamin diantaranya dengan pelarangan tasyabuh (tindakan menyerupai) yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita.

Saudara penanya yang dimuliakan Allah. Dengan berpijak pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian juga sebaliknya. Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis tersebut adalah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.

Permasalahan berikutnya adalah mengenai batasan seseorang dapat dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat (para pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya) sebagaimana pertanyaan yang anda kemukakan.

Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas jenis kelamin tertentu. Beliau juga tidak menafikan adanya pakaian, kostum, serta asesoris yang dapat dipergunakan secara fleksibel, artinya baik para pria maupun para wanita sering memakainya. Jika memang demikian halnya, maka dalam hal ini tidak disebut dengan tindakan menyerupai (tasyabuh).

Contoh yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah pemakaian kemeja, kaos, celana panjang, gelang, kalung yang kesemuanya dapat dipergunakan oleh kedua-duanya (pria dan wanita). Dengan demikian, jawaban pertanyaan pertama dari anda adalah bahwa hal itu bukan termasuk tasyabuh, mengingat gelang karet atau tasbih tersebut memang tidak diperuntukkan secara khusus untuk kaum hawa dan tidak pula digunakan secara khusus oleh mereka.

Sementara jawaban untuk pertanyaan kedua saudara adalah bahwa dagu merupakan batas bawah untuk wajah ketika berwudhu, sementara kulit yang ada dibawahnya bukan termasuk batas wajah yang harus dialiri air wudhu, hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih seperti Fathul-Qarib dan lain-lain. Meskipun demikian, demi kehati-hatian dan kesempurnaan dalam beribadah, alangkah lebih baiknya apabila kulit yang ada dibawah dagu tersebut diikut sertakan dalam berwudhu. Wallahu a’lam.

Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima dan difahami dengan baik serta bermanfaat bagi kita semua. []

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar