Gelang Tasbih Apakah
Termasuk Tasyabuh Wanita?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Kiai yang saya
hormati. Saya mau bertanya apakah gelang seperti gelang karet dan gelang tasbih
(kaokah: Jawa Barat) yang dipakai laki-laki adalah tasabuh kepada wanita.
Satu lagi batasan wajah apakah dagu dan kulit bagian bawah termasuk bagian dari
wajah. Mohon penjelasanya.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Saudara penanya yang kami hormati. Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia
yang mendiami bumi ini diciptaknyaan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa,
warna kulit maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia
sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan
oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati, menyayangi terhadap sesama
dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat kemanusiaan sesuai penciptaan
masing-masing.
Manusia akan tetap di berada dalam kodrat
penciptaannya manakala mereka mengerti dan memahami fungsi serta kegunaan
masing-masing. Dalam hal ini perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita
berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedepankan agar tidak terjadi
penyalah gunaan nikmat yang begitu besar dari Allah swt. Oleh karena itulah
syariat mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi
penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan yang terkait dengan perbedaan
jenis kelamin diantaranya dengan pelarangan tasyabuh (tindakan menyerupai) yang
dilakukan oleh seorang pria maupun wanita.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah. Dengan
berpijak pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari
Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian
juga sebaliknya. Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang
dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis
tersebut adalah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang
menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.
Permasalahan berikutnya adalah mengenai
batasan seseorang dapat dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat (para
pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya) sebagaimana pertanyaan yang anda
kemukakan.
Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani
asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan
menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan
jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara
berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas
jenis kelamin tertentu. Beliau juga tidak menafikan adanya pakaian, kostum,
serta asesoris yang dapat dipergunakan secara fleksibel, artinya baik para pria
maupun para wanita sering memakainya. Jika memang demikian halnya, maka dalam hal
ini tidak disebut dengan tindakan menyerupai (tasyabuh).
Contoh yang dapat kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari adalah pemakaian kemeja, kaos, celana panjang, gelang, kalung yang
kesemuanya dapat dipergunakan oleh kedua-duanya (pria dan wanita). Dengan
demikian, jawaban pertanyaan pertama dari anda adalah bahwa hal itu bukan
termasuk tasyabuh, mengingat gelang karet atau tasbih tersebut memang tidak
diperuntukkan secara khusus untuk kaum hawa dan tidak pula digunakan secara
khusus oleh mereka.
Sementara jawaban untuk pertanyaan kedua
saudara adalah bahwa dagu merupakan batas bawah untuk wajah ketika berwudhu,
sementara kulit yang ada dibawahnya bukan termasuk batas wajah yang harus
dialiri air wudhu, hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih
seperti Fathul-Qarib dan lain-lain. Meskipun demikian, demi kehati-hatian dan
kesempurnaan dalam beribadah, alangkah lebih baiknya apabila kulit yang ada
dibawah dagu tersebut diikut sertakan dalam berwudhu. Wallahu a’lam.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima dan
difahami dengan baik serta bermanfaat bagi kita semua. []
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar