Sahkah Tahajud Sebelum
Tidur?
Pertanyaan:
Assalamualaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
Saya ingin bertanya, apakah boleh begadang karena penyakit insomnia? dan apa
hukumnya shalat tahajjud tanpa tidur terebih dahulu? Terimakasih,
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh.
(Muhammad Izzat)
Jawaban:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
Saudara Muhammad Izzat yang dimuliakan Allah
SWT, pertama-tama yang perlu dipahami bahwa tidak tidur karena insomnia tidak
bisa diberi label hukum apa-apa karena hal itu adalah penyakit. Yang bisa
dijatuhi hukum adalah perbuatan yang dilakukan dengan sadar dalam keadaan
insomnia itu sendiri. Adapun begadang atau dalam bahasa pesantrennya biasa
disebut melek tanpa adanya gangguan kejiwaan(insomnia) itu boleh dan baik
asalkan diisi dengan hal-hal yang positif.
Bahkan, dalam tradisi pesantren, melek ini
menjadi semacam laku semi wajib bagi santri untuk mendapatkan cita-cita luhur
seperti ingin mendapatkan ilmu yang banyak dan barakah. Tiap malam para santri
yang memiliki keinginan kuat begadang dan melakukan ibadah-ibadah seperti
belajar (muroja’ah), shalat malam, membaca dzikir khusus dan lain sebagainya.
Permasalahannya kemudian, terkait ibadah
shalat sunnah yang dilakukan di malam hari ketika begadang, apakah shalat
tahajjud termasuk di dalamnya? Perlu diketahui bahwa Tahajjud adalah shalat
sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur walaupun tidurnya
hanya sebentar. Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka
shalat sunnah yang dilakukan tidak dinamakan shalat tahajjud. Begitu menurut pendapat
yang mu’tamad. Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil
Minhaj menyebutkan :
ويسن
(التهجد) بالإجماع
لقوله تعالى {ومن الليل فتهجد به نافلة لك} [الإسراء: 79] ولمواظبته - صلى الله عليه وسلم - وهو التنفل
ليلا بعد نوم
Artinya : Shalat Tahajjud disunnahkan dengan
kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari
shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu(QS. Al-Isra’ ; 79))
dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat
Tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.(Syihabuddin
Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H.,
hal. 131 juz 2.)
Dengan nada yang sama Syekh Sulaiman Ibn
Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وتهجد-
أي: تنفل بليل بعد نوم
قوله:
بعد نوم- ولو يسيرا، ولو كان النوم قبل فعل العشاء، لكن لا بد أن يكون التهجد بعد
فعل العشاء، حتى يسمى بذلك وهذا هو المعتمد
Artinya : Dan sunnah melaksanakan shalat
tahajjud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.
Penjelasan dari frasa (setelah tidur) :
walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat
tahajjud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini
disebut shalat Tahajjud(tahajjud : tidur di waktu malam) dan inilah pendapat
yang Mu’tamad/kuat.(Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul
Bujairomi ala Syarhil Minhaj, Mathba’ah Al-Halabi, 1369 H., hal. 286 Juz 1)
Saudara Muhammad Izzat yang kami hormati,
dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa shalat tahajjud harus dilakukan
setelah tidur. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajjud
tidurlah terlebih dahulu walau hanya sebentar. Tapi, jika memang tidak bisa
tidur masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih,
shalat hajat, shalat witir dan lain sebagainya. Intinya, isilah malam-malam itu
dengan ibadah kepada Allah SWT.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan
jawaban ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Semoga semua amal ibadah
kita, baik yang wajib ataupun yang sunnah, diterima oleh Allah SWT. Aaaamiiin….
والله
الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar