Jumat, 15 Mei 2015

(Ngaji of the Day) Khutbah Jum’at dengan Bahasa Indonesia



Khutbah Jum’at dengan Bahasa Indonesia

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.. Nama saya Muchamad Wajihuddin asal kota Bogor. Saya mau bertanya seputar shalat Jumat. Apakah shalat Jum’at sah dengan khutbah menggunakan bahasa Indonesia? karena dalam kitab "Safinatunnaja" dan "Fathul Mu’in" disebutkan syarat khutbah Jumat diantaranya dengan bahasa Arab bil’arobiyah, dengan bahasa Arab.

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum’at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum’at. Artinya shalat Jum’at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum’at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum’at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah –syarahnya seperti I’anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah. Dalam I’anat at-Thalibin:

قوله: وشرط فيهما- أي في الخطبتين والمراد أركانهما، كما في التحفة، وعبارتها مع الأصل: ويشترط كونها - أي الأركان - دون ما عداها عربية الخ

Artinya: ungkapan penyusun kitab Fathl-Mu’in: dan disyaratkan di dalam pelaksanaan dua khutbah (dengan bahasa Arab), artinya adalah rukun-rukun khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Tuhfah. Adapun redaksi aslinya “syarat rukun khutbah”-bukan yang lain- adalah dengan bahasa Arab.

Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.

Hal ini juga pernah dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya. Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjadikan kita semakin yakin dengan ibadah shalat Jum’at yang kita lakukan. Amin. []

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar