Jilbab Punuk Onta?
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan
apa maksud potongan hadits .....kepala seperti punuk unta yang berlenggak
lenggok tidak akan pernah mencium bau surga....? kebetulan rambut saya kan
panjang jd saya ikat sehingga kelihatan menonjol di bagian belakang jilbab,
tapi gak sampai menjulang keatas kepala dan terkadang saya juga memakai daleman
cemol, biar kelihatan rapi kalau memakai jilbab. Mohon penjelasannya trimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.
Nanin/Surakarta
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Teks arab hadits yang disebutkan
oleh penanya lengkapnya adalah sebagai berikut:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum
pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi
dimana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan
perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat
kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak
akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan
tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H.R.
Muslim)
Di dalam hadits ini dijelaskan dua golongan
ahli neraka. Dan dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan mengenai golongan
kedua saja untuk menyesuaikan dengan pertanyaan di atas sehingga pembahasannya
menjadi fokus.
Golongan kedua yang tidak akan masuk surga,
yang digambarkan dalam hadits tersebut adalah para wanita yang berpakaian
tetapi pakaiannya tidak menutupi auratnya, cendrung tidak taat menjalankan
perintah dan larangan Allah swt, dan mengajarakan orang lain untuk meniru
mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring.
Kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk
unta yang miring” acapkali dipahami untuk menyamakan wanita-wanita yang memakai
jilbab tetapi kelihatan menonjol di belakang jilbab. Pertanyaannya apakah benar
penyamaan itu benar? Untuk menjawabnya maka kami akan menjelaskan apa
sebenarnya arti dari kata asnimah al-bukht.
Kata asnimah adalah bentuk plural atau jamak
dari kata sanam. Dalam kamus Lisan al-‘Arab karya Ibnu Manzhur dikatakan sanam
al-ba’ir wa an-naqah artinya adalah punggung unta yang paling tinggi atau
menonjol. Atau kita terjemahkan dengan punuk unta.
سَنَامُ
الْبَعِيرِ وَالنَّاقَةِ أَعْلَى ظَهْرِهَا وَالْجَمْعُ أَسْنِمَةٌ
“Sanam al-ba’ir wa an-naqah (punuk unta)
adalah punggung unta yang paling tinggi, dan bentuk plural atau jamak dari kata
sanam adalah asnimah. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, Bairut-Dar ash-Shadir, cet
ke-1, tt, juz, 12, h. 306)
Sedang kata al-bukht maknanya adalah salah
satu jenis unta yang besar punuknya. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam
kitab tafsir-nya yaitu al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an.
وَالْبُخْتُ
ضَرْبٌ مِنَ الْإِبِلِ عِظَامُ الْأَجْسَامِ، عِظَامُ الْأَسْنِمَةِ
“Al-bukht adalah salah satu jenis unta yang
besar badannya yaitu besar punuknya”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam
al-Qur`an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 12, h. 311)
Berangkat dari penjelasan ini maka sabda
Rasulullah saw: “Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring”
diartikan dengan “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang besar
punuknya dan miring”.
Lantas bagaimana maksud bentuk kepala yang
seperti punuk unta yang punuknya besar dan miring? Sebagaimana pertanyaan di
atas. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Menurut an-Nawawi, tafsir atau penjelasan
yang masyhur adalah mereka para wanita-wanita itu membesarkan kepalanya dengan
kerudung (khimar), sorban (‘imamah) dan selainnya yaitu dari sesuatu yang
digulung di atas kepala sehingga menyerupai punuk-punuk unta.
Sedang menurut al-Marizi, mereka
wanita-wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak
menundukkan kepala-kepala mereka.
Selanjutnya menurut al-Qadli ‘Iyadl adalah
mereka memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan
di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Hal ini sebagaimana
dikemukan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.
وَأَمَّا
رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ فَمَعْنَاهُ يُعَظِّمْنَ رُؤُوسَهُنَّ
بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى
تُشْبِهَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ
قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى
الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عَنْهُمْ وَلَا يُنَكِّسْنَ رُؤُوسَهُنَّ وَاخْتَارَ
الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءِ قَالَ وَهِيَ
ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ
فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ
بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ
فَوْقَ رُؤُوسِهِنَّ وَجَمْعِ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتَكَثُّرِهَا بِمَا
يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا
يَمِيلُ السَّنَامُ
“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk
untu” maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar
(kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘ama`im) atau
yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga
menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri
kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak
menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak
menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli ‘Iyadl bawha “wanita-wanita yang
cenderaung (al-mailat)” maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan
model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya
sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk
unta. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan
menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala,
terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan
sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi
kepala sebagaimana miringnya punuk”. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu
Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz,
17, h. 191)
Kalau kita cermati pendapat an-Nawawi yang
mengacu kepada pendapat mayoritas ulama dan pendapat Qadli ‘Iyadl maka kita
akan menemukan titik kesamaan. Yaitu sama-sama membuat rambut kepala terlihat
banyak atau lebat dari yang semestinya dan menaikkannya di atas kepala, bukan
di belakang kepala, sehingga menyerupai punuk unta.
Yang membedakan keduanya hanya pada soal
teknisnya saja. Kalau yang pertama menambahkan pada rambutnya dengan semisal
sorban, kerudung atau yang lainnya yang digelungkan di atas kepala. Sedang yang
kedua, dengan rambutnya sendiri, dengan cara memilin jalinan rambut dan
mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, sehingga menjadi
menonjol seperti punuk unta dan miring ke salah satu sisi kepalanya.
Dengan demikian jika penjelasan di atas
ditarik dalam konteks pertanyaan Sdri. Nanin mengenai rambut yang panjang
kemudian diikat dan terlihat menonjol di bagian belakang jilbab tetapi tidak
menonjol di atas kepala, maka tidak masuk seperti punuk unta. Begitu juga dengan
pemakaian daleman cemol. Sebab, tidak menjulang di atas kepala. Namun hal ini
sepanjang tidak sampai menampakkan perhiasan kewanitaannya (izhhar az-zinah)
dan menimbulkan fitnah.
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bisa
menambah wawasan kita semua. Dan saran kami jangan menggunakan pakaian termasuk
juga jilbab yang terlalu mencolok yang dimaksudka untuk menarik perhatian dan
pandangan lawan jenis. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar