Masalah Beser atau Keluar
Air Kencing Waktu Sujud
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. Apakah air kencing
orang dewasa yang keluar beberapa saat setelah kencing (ngecrit) itu
najis? dan keluarnya sangat sedikit, mengingat hal tersebut merupakan suatu
kesulitan, mau melaksanakan sholat saja bisa sampai 3 x wudhu dan sholat,
bahkan lebih, terutama keluar ada saat mau sujud dan berdiri. Masalah ini juga
akan lebih sulit lagi bila dalam perjalanan. bisakah dima'fu?
Abi Faiq
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr wb. Penanya yang budiman,
semoga selalu dirahmati Allah swt. Setelah kami membaca pertanyaan di atas maka
dapat kami tarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah beser. Dalam
pemahaman kami, anda termasuk orang yang selalu mengalami hadats (da`im
al-hadats). Dan dalam konteks ini adalah hadats kecil, berupa air kencing.
Maka anda disebut salis al-baul (orang yang tidak bisa menahan air
kencing), sedangkan air kencingnya yang tidak bisa ditahan disebut dengan
istilah salas al-baul.
Salas al-baul jika itu sedikit
sebagaimana dikemukakan alam pertanyaan di atas termasuk najis yang dima’fu
atau dmaafkan. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu ‘Imad sebagimana
dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitsami dalam kitab al-Fatawi al-Kubra.
قَالَ
ابْنُ الْعِمَادِ وَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِ سَلَسِ الْبَوْلِ فِي الثَّوْبِ وَالْعِصَابَةِ بِالنِّسْبَةِ لِتِلْكَ
الصَّلَاةِ خَاصَّةً .وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ الْآتِيَةِ فَيَجِبُ
غَسْلُهُ أَوْ تَجْفِيفُهُ وَغَسْلُ الْعِصَابَةِ أَوْ تَجْدِيدُهَا بِحَسَبِ
الْإِمْكَانِ.
“Ibn al-‘Imad berkata, dan dima’fu sedikitnya
air kencing yang tidak bisa ditahan keluarnya (beser) yang menimpa pakaian dan
pembalut dengan disinbatkan khusus kepada shalat yang yang sedang dijalani,
adapun untuk shalat selanjutnya maka wajib dibasuh atau dikeringkan, dan
membasuh pembalut atau menggantinya dengan yang baru sesuai dengan kemampuan”
(Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar
al-Fikr, tt, juz, 1, h. 166)
Ini artinya, ketika seseorang sedang
menjalankan shalat kemudian keluar salas al-baul sedikit tidak
membatalkan shalat. Namun untuk shalat yang berikutnya wajib dibasuh atau
dikeringkan. Dan membasuh pembalut atau mengganti pembalu sebisa mungkin.
Jika melihat kondisi Anda, dimana salas
al-baul itu keluar dan tak bisa ditahan ketika sujud dan mau berdiri, maka
solusinya adalah dengan melakukan shalat sambil duduk untuk menjaga agar tetap
suci dan tidak perlu mengulang shalatnya. Ini adalah pendapat yang paling sahih
menurut al-Baghawi penulis kitab at-Tahdzib sebagaimana dikemukan
an-Nawawi dalam Raudlah ath-Thalibin.
وَقَالَ
صَاحِبُ التَّهْذِيبِ لَوْ كَانَ سَلَسُ الْبَوْلِ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّي قَائِمًا
سَالَ بَوْلُهُ وَلَوْ صَلَّي قَاعِدًا اِسْتَمْسَكَ فَهَلْ يُصَلِّي قَائِمًا
أَمْ قَاعِدًا وَجْهَانِ اَلْأَصَحُّ قَاعِدًا حِفْظًا لِلطَّهَارَةِ وَلَا
إِعَادَةَ عَلَيْهِ عَلَي الْوَجْهَيْنِ
“Penulis kitab at-Tahdzib (al-Baghawi)
berkata, seandainya air kencing yang tak bisa ditahan (salas al-baul)
sekiranya apabila seseorang shalat dengan berdiri maka akan mengalir salas
al-baul-nya, dan jika duduk dapat tertahan, lantas apakah ia shalat dengan
berdiri atau duduk? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajh). Pendapat yang
paling sahih adalah ia shalat dengan cara duduk karena menjaga kesucian. Dan ia
tidak perlu mengulangi shalatnya menurut dua pendapat tersebut” (Muhyiddin
Syaraf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin,
Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 1, h. 139).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan,
semoga bisa membawa manfaat. Dan saran kami untuk mengatasi beser atau salas
al-baul segeralah memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter
spesialis, tabib, atau yang ahli di bidang itu. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar