Rabu, 27 Mei 2015

(Ngaji of the Day) Bermakmum pada Imam yang Jamak-Qashar



Bermakmum pada Imam yang Jamak-Qashar

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, nderek tanglet yai, bagaimana hukumnya berma'mum kepada orang yang sedang meakukan shalat jamak qashar, entah itu makmum mengetahui ataupun tidak kalau itu si imam sedang shalat jamak qashar, mohon penjelasan yang lebih terperinci, matur nuwun.

Ibadul Ghofur, Kendal

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bapak Ibadul Ghofur yang dirahmati Allah SWT, hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Ada banyak ketentuan dalam melaksanakan shalat berjamaah, di antaranya Imam harus fashih bacaan Al-Qurannya, gerak makmum tidak mendahului gerak imam, posisi makmum tidak boleh lebih maju dari pada tempat imam. Kemudian, khusus untuk makmum niat untuk menjadi makmum/berjamaah diwajibkan sementara imam tidak wajib niat menjadi imam. Syekh Taqiyuddin Asy-Syafii menyebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar hal. 129 juz 1 ;

وَصَلَاة الْجَمَاعَة مُؤَكدَة وعَلى الْمَأْمُوم أَن يَنْوِي الْجَمَاعَة دون الإِمَام 

Artinya : Shalat Jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Makmum wajib berniat jamaah sementara imam tidak wajib.

Dari penjelasan Syekh Taqiyuddin ini dimungkinkan adanya perbedaan shalat antara imam dan makmum. Orang yang shalat munfarid/sendirian yang sebenarnya melaksanakan shalat sunnah bisa menjadi imam dari orang yang datang kemudian menjadi makmum untuk melaksanakan shalat fardhu.

Jadi, orang yang awalnya tidak berniat berjamaah dengan sendirinya menjadi imam. Hal ini diperbolehkan walaupun shalatnya berbeda. Masalahnya kemudian, bagaimana jika dari awal shalat imam dan makmum berbeda? Dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab hal. 269 juz 4 mengemukakan ;

وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْمُفْتَرِضُ بِالْمُتَنَفِّلِ وَالْمُفْتَرِضُ بِمُفْتَرِضٍ فِي صَلَاةٍ أُخْرَى لِمَا رَوَى جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عشاء الْآخِرَةَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فِي بَنِي سَلِمَةَ فَيُصَلِّيَ بِهِمْ " هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ فَرِيضَةُ الْعِشَاءِ وَلِأَنَّ الِاقْتِدَاءَ يَقَعُ فِي الْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَذَلِكَ يَكُونُ مَعَ اخْتِلَافِ النِّيَّةِ

Artinya : orang yang melaksanakan shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, begitu juga orang yang shalat fardhu bermakmum dengan orang yang shalat fardhu yang lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdullah r.a. diceritakan bahwa ˝Mu’adz r.a. shalat Isya’ bersama Rasulullah SAW kemudian beliau datang pada kaumnya di bani Salimah dan shalat bersama mereka˝ . Shalat kedua yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tersebut adalah sunnah bagi beliau dan fardhu bagi kaumnya. Hal ini diperbolehkan karena bermakmum adalah mengikuti gerakan dhahirnya saja dan itu tentunya berbeda niat.

Kemudian, lebih lanjut imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab yang sama bahwa perbedaan shalat antara orang yang muqim dan musafir tidak menyebabkan shalat jamaah itu rusak ;

إذا صلى مسافر بمسافرين ومقيمين جاز ويقصر الامام والمسافرين ويتم المقيمون ويسن للإمام أن يقول عقب سلامه أتموا فإنا قوم سفر

Artinya : jika seorang musafir shalat berjamaah dengan musafir lain dan orang yang muqim(orang yang bukan musafir) maka hukumnya boleh. Kemudian, Imam meng-qashar shalat bersama musafir yang lain sedangkan orang yang muqim menyempurnakan shalatnya. Setelah selesai shalat disunnahkan bagi imam mengucapkan sempurnakan shalat anda karena kami adalah musafir.

Bapak Ibadul Ghafur yang kami hormati, dari beberapa referensi di atas bisa dipahami bahwa, sengaja atau tidak, orang Muqim bermakmum pada orang yang shalat Jamak Qashar hukumnya boleh. Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat bagi kita semua. Aaaamiiin….

والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ihya’ Ulumuddin
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar