Selasa, 23 November 2021

(Ngaji of the Day) Vaksin Covid-19 dan Prinsip Hifzhun Nufus

Vaksin merupakan salah satu ikhtiar yang dijalankan dalam rangka pencegahan dan penjagaan daya imun masyarakat dari Covid-19. Program vaksinasi sejalan dengan konsep hifzhun nafs/hifzhun nufus atau jaminan atas keselamatan jiwa dari segala ancaman terhadap nyawa manusia.

 

Muhammad At-Thahir bin Asyur (1892-1973 M/1310-1393 H) dari mazhab Maliki menaruh perhatian terkait prinsip hifzhun nafs/hifzhun nufus dalam bidang kesehatan. Bin Asyur menunjuk manifestasi prinsip hifzhun nafs/hifzhun nufus pada dimensi preventif kesehatan sebagai upaya penyelamatan jiwa manusia.

 

Ia tidak menafikan dimensi represif-kuratif pada bidang hukum. Tetapi ia mengingatkan bahwa pendekatan pengendalian sosial melalui represif-kuratif berada pada level terakhir dari konsep hifzhun nafs/hifzhun nufus itu sendiri.

 

ومعنى حفظِ النفوسِ حفظُ الأرواحِ من التلَفِ أفرادًا وعمومًا لأن العالمَ مركَّبٌ من أفرادِ الإنسانِ، وفي كلِّ نفسٍ خصائصُها التي بها بعضُ قوامِ العالمِ. وليس المرادُ حفظَها بالقصاصِ كما مثَّل بها الفقهاءُ، بل نجدُ القصاصَ هو أضعفُ أنواعِ حفظِ النفوسِ لأنه تدارُكٌ بعدَ الفواتِ، بل الحفظُ أهمُّه حفظُها عن التلفِ قبلَ وقوعِه مثلَ مقاومةِ الأمراضِ الساريةِ. وقد منعَ عمرُ بنُ الخطابِ الجيشَ من دخولِ الشامِ لأجلِ طاعونِ عَمَواس

 

Artinya, “Makna hifzhun nufus (menjaga jiwa) adalah menjamin keselamatan nyawa dari kemusnahan baik secara individual maupun kolektif karena dunia ini terdiri atas kumpulan individu. Setiap jiwa memiliki keistimewaan sebagai bagian dari komposisi tegaknya dunia. Hifzhun nafs atau hifzhun nufus yang dimaksud di sini berbeda dengan penerapan qishash yang sering dicontohkan para fuqaha. Menurut kami, penerapan qishah adalah jenis terendah manifestasi konsep hifzhun nafs karena penindakan qishash dilakukan setelah nyawa melayang. Konsep hifzhun nafs yang paling urgen adalah upaya penjaminan keselamatan jiwa dari ancaman kepunahan, seperti melawan penyakit menular atau epidemi. Sayyidina Umar pernah menahan pasukan untuk masuk ke negeri Syam karena Tha‘un Amawas,” (Lihat Thahir bin Asyur, Maqashidus Syariah Al-Islamiyyah, [Kairo-Tunis, Darus Salam-Daru Suhnun: 2014 M/1435 H], halaman 89).

 

Menurut Bin Asyur, jaminan atas keselamatan jiwa dalam konsep hifzhun nafs juga harus mencakup upaya pencegahan atas penyebaran virus mematikan yang mengancam nyawa manusia dan upaya penanggulangannya.

 

Pandangan ini diperkuat dengan gagasan Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi (1963 M-...) yang memakai pendekatan sosiologis Ibnu Khaldun (1332-1406 M) agar warga negara saling membantu untuk memenuhi hajat mereka termasuk dalam bidang kesehatan.

 

وضرورة الدفاع عن النفس وحمايتها من الأخطار التي تهدد حياة الانسان وتنذر بإبطال النوع البشري من أساسه

 

Artinya, “Kebutuhan dasar (primer) penyelamatan dan perlindungan jiwa dari bahaya yang mengancam kehidupan manusia dan mengingatkan bahaya kepunahan jenis manusia sama sekali,” (Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi, Fiqhut Tahadhdhur-Ru’yah Maqashidiyyah, [Kairo, Darus Salam: 2014 M/1435 H], halaman 50).

 

Pada bukunya yang lain, Al-Khadimi mengatakan bahwa kebutuhan primer yang harus dijamin pemenuhannya dalam syariat Islam juga mencakup lingkungan yang sehat, ketersediaan obat-obatan (termasuk vaksin) di samping pemenuhan gizi bagi masyarakat.

 

فالمصالح الضرورية تفيد بأن هناك ضرورية لازمة في المعاش لا تتحقق إلا ببيئة سليمة من الأوبئة والأدواء الخطيرة فضلا عن توفير الغذاء اللازم والدواء الضروري لإقامة الحياة وحفظ النفوس

 

Artinya, “Kemaslahatan dasar (primer) mengisyaratkan bahwa di sana terdapat kebutuhan dasar kehidupan yang tidak dapat tercapai tanpa didukung lingkungan yang sehat dari berbagai wabah (salah satunya Covid-19) dan aneka penyakit berbahaya terlebih pemenuhan gizi standar dan ketersediaan obat (termasuk vaksin) yang dibutuhkan untuk menjaga kehidupan dan melindungi jiwa manusia,” (Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi, Fiqhuna Al-Mua’shir, [Kairo, Darus Salam: 2015 M/1436 H], halaman 32).

 

Sebagaimana kita tahu, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19, yaitu vaksinasi di samping penerapan prokes, 5M Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lockdown, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan upaya lainnya.

 

Vaksinasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan atas keselamatan jiwa atau upaya perlindungan jiwa yang tercakup dalam konsep hifzhun nufus atau hifzhun nafs. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar