Hikmah Disyariatkannya
Shalat Jumat
Shalat Jumat diwajibkan berdasarkan beberapa
dalil, di antaranya firman Allah subhanahu wata'ala:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS. Al-Jum’at: 9).
Dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
اَلْجُمْعَةٌ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap
Muslim.” (HR. Abu Daud).
Terdapat beberapa hikmah, rahasia, dan faidah
disyariatkannya shalat Jumat. Di antara yang terpenting adalah perjumpaan kaum
muslimin satu daerah dalam satu tempat, yaitu masjid jami’. Mereka berkumpul
secara rutin satu kali dalam seminggu, mendengarkan nasihat khatib yang dapat
mengumpulkan dan mempersatukan jiwa mereka.
Perjumpaan dalam wadah shalat Jumat berdampak
positif untuk meningkatkan hubungan persaudaraan, tali shilaturrahim, dan rasa
solidaritas antarsesama.
Perkumpulan pada sidang jumat yang dirahmati
Allah juga dapat menjadi sarana untuk saling mengetahui kabar satu dengan yang
lain, setelah satu minggu lamanya tak berjumpa karena berbagai kesibukan
masing-masing.
Shalat jumat menjadi wadah untuk semakin
mengukuhkan kepatuhan dan merapatkan barisan dalam satu komando seorang
pemimpin yang menurut ajaran agama idealnya bertindak sebagai khatib.
Shalat jumat bisa dikatakan sebagai “Muktamar
Mingguan” bagi kaum muslimin. Mereka berkumpul menjadi satu barisan di bawah
kendali pemimpin mereka. Bersua, berkumpul, merekatkan kembali hubungan yang
renggang demi terciptanya kemashlahatan bersama.
Karena terdapat hikmah besar di dalamnya,
syariat sangat menekankan untuk menghadiri shalat Jumat dan mengancam orang
yang meninggalkannya. Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa meninggalkan shalat
Jumat selama 3 kali, Allah membekukan hatinya.”
Demikian hikmah pensyariatan shalat jumat
yang pada intinya bertujuan mempersatukan umat, bukan justru disalahgunakan
untuk ajang menebar kebencian, menyebarkan teror, panggung kampanye, dan
tujuan-tujuan buruk lain di luar seruan bertaqwa kepada Allah. ***
Referensi: Dr. Mushtafa al-Khin dkk,
"al-Fiqh al-Manhaji", juz.01, hal. 200, Damasykus (cetakan kedua
tahun 2012), penerbit Dar al-Qalam.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar