Selasa, 31 Januari 2017

Mahfud MD: Akbarnya Patrialis



Akbarnya Patrialis
Oleh: Moh Mahfud MD

BEGITU keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan.

“Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannya hakim MK Patrialis Akbar?” cecar mereka bersaur manuk. Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya. “Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’un,” kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbar memang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arista, Palembang, dan meminta saya menanggapi. Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK. Berita akbar yang pertama terjadi 2 Oktober 2013, ketika Ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis di- OTT?” Demikian cecar para wartawan itu. Ada dua hal yang saya tekankan saat itu.

Pertama, lihatlah. Nanti setelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik,” atau berbagai dalih lain. Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranye sebagai yang pertama dikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak menerima uang sesen pun dan Pak Basuki yang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK. Lihatlah ke belakang. Hampir semua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standar doa iftitah di dalam salat.

Nyatanya pula orang-orang yang di-OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK. KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksi hukum yang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memang mulai banyak orang mempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dari intervensi. Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi.

Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan. Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius.

Patrialis diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanpa proses transparan dan partisipasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UU MK . Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena dia sudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula.

Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang. Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat Keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu Keppres dengan pengangkatan Patrialis Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dikabulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam Keppres tersebut tidak sesuai UU MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Tetapi Presiden SBY tetap mengajukan banding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahami jika kemudian muncul gerutuan, “permainan apa dan siapa ini?” Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, sehingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara.

Pemerintahan SBY memang tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum atas peristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, tak lebih.

Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggung jawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin- pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang. []

KORAN SINDO, 29 Januari 2017  
Moh Mahfud MD | Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar