Rabu, 07 Januari 2015

Ulama Membela Daerah Istimewa



Ulama Membela Daerah Istimewa

Penguasa Orde Baru ditopang dua elemen pokok, yaitu militer dan teknokrat. Militer terbiasa dengan cara berpikir lurus gaya baris berbaris, seluruh gerak dan langkahnya seragam.

Sementara teknokrat adalah ilmuwan pemeluk paradigma modernisasi, berpikir linear, lurus, model kacamata kuda berdasarkan logika formil yang bernalar dangkal.

Keduanya menghendaki pola pikir dan tindakan yang lurus, macam baris berbaris dan seragam. Metode keseragaman adalah cara untuk mengamankan rezim yang dibangun. Tidak boleh ada beda jalan, ragam pilihan, agar mudah dikontrol.

Korban cara berpikir semacam itu dalam dunia politik adalah penyeragaman seluruh sistem pemerintahan daerah, hingga ke desa-desa. Inilah yang menyebabkan bentuk pemerintahan terendah seperti Nagari di Minang, Gampung di Aceh atau Subak di Bali dan lain sebagainya diseragamkan, menjadi Desa seperti di Jawa.

Begitu pula adanya Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta hendak mereka hapus karena dianggap tidak seragam, sehingga orde baru mengeluarkan UU No. 5/1974 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai pertanggungjawaban moral, para ulama menentang UU yang kontroversial itu. Alasannya, UU itu mengingkari sejarah perjuangan bangsa ini. Bahkan para ulama di Aceh yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengancam akan keluar dari MUI kalau keistimewaan Aceh dihapus.

Demikian juga respon para ulama di Jawa, KH Imam Sofwan kader NU dari Jawa tengah yang saat itu menjadi angota DPR-RI mengatakan bahwa Keistimewaan beberapa daerah di Indonesia seperti Aceh dan Yogyakarta telah ditetapkan dalam Pasal 18 UUD 1945. Kalau kita konsekwen dengan UUD itu, maka pasal tersebut tidak boleh dilanggar apalagi hanya dengan UU yang lebih rendah.

Imam Sofwan beralasan bahwa UUD 1945 pasal 18 itu mengimplikasikan, pertama, kedudukan daerah istimewa itu dihormati, dan segala peraturan Negara mengenai Daerah itu akan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.

Kedua, Zelfbestuurende landscahappen dan Vollksgemeenshappen, seperti Desa, Nagari Dusun, Marga dan lain sebagainya, yang mempunyai susunan asli, dapat diangap sebagai daerah daerah yang bersifat Istimewa.

Karena itu, menurut KH Imam Sofwan, faktor kebudayaan, mengingat faktor kesejarahan, serta faktor perjuangan masyarakat di masing-masing daerah, maka Keistimewaaan itu tidak boleh dicabut demi alasan keseragaman, demi alasan efisiensi dan kemudahan.

Keragaman bentuk pemerintahan di daerah, adalah termasuk dari kebhinnekaan yang harus dipertahankan sesuai dengan semangat Pancasila, yang merupakan realitas kehidupan bangsa ini.

Memang ketika memasuki gelombang modernisiasi, bangsa Indonesia telah kehilangan kemampuan menghargai pihak lain, bahkan tidak lagi mampu menghargai sejarahnya sendiri, sehingga semua penghargaan yang diberikan bisa dicabut, dan tidak akan ada penghargaan baru yang lain.

Bangsa ini terjebak menjadi bangsa pragmatis yang berpikir pendek hanya memperjuangkan kepentingan sendiri, baik atas nama kepentingan agama atupun politik dan ketertiban. 

Bila keadaannya terus demikian, maka bangsa ini tidak akan menjadi bangsa yang kreatif, dan tidak pernah disegani oleh bangsa yang lain. Pelestarian warisan sejarah dan semangat perjuangan itu yang perlu dibangun kepercayaan diri bangsa ini. []

(Abdul Mun'im DZ, disadur dari buku Ir Sujatmo, Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bina Aksara, jakarta1988, dan dari berbagai sumber lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar