Hukuman Mati Bagi Bandar
Narkoba
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Baru-baru ini muncul
kontrovesi mengenai hukuman mati bagi bandar narkoba. Ada pihak yang setuju,
ada juga pihak yang tidak setuju. Yang ingin saya tanyakan, apakah boleh dalam
pandanngan hukum Islam menghukum mati bandar narkoba? Kami mohon penjelasannya,
dan atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb
(Agus Triyono/ Jakarta)
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. Wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkoba merupakan momok yang
menakutkan bagi kita semua karena besarnya dampak negatif yang ditimbulkan.
Bahkan dilaporkan setiap hari ada 40 nyawa melayang akibat kegananas narkoba.
Ini artinya setiap satu hari kita kehilangan 40 generasi bangsa kita, meregang
nyawa sia-sia.
Memang tidak ada nash yang secara sharih
menjelaskan tentang ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba.
Padahal bandar narkoba jelas merupakan aktor penting yang berperan sebagai
penyedia barang haram yang telah memakan korban yang tidak sedikit, merusak
generasi bangsa kita, dan menimbulkan efek negatif (mafsadah) yang luar biasa
besarnya.
Di dalam hukum Islam dikenal istilah ta’zir.
Menurut kesepakatan para ulama, ta’zir merupakan hukuman yang disyariatkan atas
pelanggaran atau kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukuman
had dan kafarat. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Taimiyah.
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّعْزِيْرَ
مَشْرُوْعٌ فِيْ كُلِّ مَعْصِيَّةٍ لاَ حَدَّ فِيْهَا وَلاَ كَفَّارَةَ
“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman
ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak
terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat”. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa,
Iskandaria-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 30, h. 39).
Pertanyaan penting yang harus diajukan di
sini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf menghukum
mati? Dalam pandangan kami, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang
dilakukan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang massif. Bahkan memberikan
hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah dilakukan pada masa sayyidina
Umar bin al-Khaththab ra.
Sayyidina Umar bin al-Khaththab ra pernah
mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka untuk mendiskusikan
tentang hukuman yang setimpal bagi pelaku liwath. Mereka pun kemudian
mengeluarkan fatwa agar pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar.
…أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ كِبَارَ عُلَمَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ
عَلَيْهِمْ وَاسْتَشَارَهُمْ فِيْ عُقُوْبَةِ اللاَّئِطِ فَأَفْتَوْا
بِإِعْدَامِهِ حَرْقًا، وَهَذَا مِنْ أَشَدِّ مَا يُتَصَوَّرُ فِيْ بَابِ
التَّعْزِيْرِ
“…bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra
mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusayawarah
mengenai hukuman yang layak bagi pelaku liwath. Kemudian mereka pun memberikan
fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan cara membakarnya. Model hukuman
ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab hukuman ta’zir…”
(Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr,
juz, 5, h. 249)
Berangkat dari penjelasan ini maka menghukum
mati bandar narkoba itu jelas diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa ia telah
melakukan suatu tindak kejahatan yang membawa dampak negatif yang sangat luar
biasa bagi kelangsungan kehidupan manusia.
Bahkan dalam beberapa kasus kami pernah
mendengar bahwa para bandar narkoba yang tertangkap kemudian dipenjara, masih
saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara. Ini artinya hukuman penjara
ternyata tidak bisa memberi efek jera. Dan sudah berang tentu hukuman mati
pantas diberikan kepadanya. Sebab, kejahatan yang ia lakukan ternyata tidak
dapat dicegah.
Nahdlatul Ulama sendiri dalam Muktamar ke-31
di Asrama Haji Donohudan-Boyolali-Jawa Tengah telah memutuskan kebolehan untuk
menghukum mati bagi pemasok psychotropika dan narkotika. Alasan yang dikemukan
dalam keputusan tersebut adalah karena menimbulkan mafsadah yang besar. (Lihat,
Ahkam al-Fuqaha`, Khalista dan Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, cet ke-1, 2011, h.
618-624)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Dan
sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk berperang melawan narkoba. Semua
pihak harus saling bahu-membahu menyelamatkan generai bangsa ini dari ancaman
narkoba. Karena ini juga merupakan bagian dari jihad di jalan Allah.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar