Kaget karena Gledek dalam
Shalat
Waktu hujan telah tiba, geluduk dan geledek
sering menyambar tak terduga. Membuat kaget mereka yang tidak siap
mendengarnya. Kaget itu menyebabkan seseorang lupa. Lupa tentang apa yang
dilakukan dan dipikirkannya. Lalu bagaimanakah jika datang geledek sedangkan
kita lagi shalat? Pastilah geledek tetap saja berbunyi walaupun kita shalat.
Masalahnya apakah shalat kita tidak batal karena kaget yang mendadak bahkan
juga sampai melupakan bacaan bahkan juga tindakan dalam shalat kita?
Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat
membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan
tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja
seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau
belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam
kitab Fathul Muin.
واستأنف
وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها
وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان
Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca
fatihah jika ia ragu sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah
sudah dibacanya fatihah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah
belum membaca. Demikian juga denagn rukun-rukun yang lain. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar