Jumat, 30 Januari 2015

(Ngaji of the Day) Zakat Harta Simpanan dan Penyalurannya



Zakat Harta Simpanan dan Penyalurannya

Pertanyaan:

Saya ingin mengeluarkan zakat maal dari uang simpanan saya yang insyaAllah sudah sampai nisab dan haulnya. Apakah boleh saya berikan dalam bentuk sembako kepada yang berhak menerimanya ataukah harus berwujud uang?

Seandainya boleh, manakah yang lebih afdhal diantara keduanya dan adakah dalilnya? Mohon pencerahannya pak Ustad supaya kami mantap hati dalam pengamalannya. Semoga pencerahannya bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi saya dan menjadi simpanan pahala yang berlimpah bagi Pak Ustad. Terimakasih. Wassalamu’alakum Wr. Wb.

(Muhidin)

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah Swt. Kami memberikan apresiasi yang luar biasa atas kesadaran Bapak dalam membayar zakat, yang tentunya itu lahir dari keimanan yang kuat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai soal boleh atau tidaknya membayar zakat uang atau emas dengan harta atau benda lain yang senilainya (qimah), atau bukan dari jenisnya. Misalnya zakat disalurkan dalam bentuk sembako. Ada yang mengatakan tidak boleh, ada yang mengatakan boleh.

Perselisihan pendapat ini lahir pada dasarnya karena perbedaan dalam melihat hakikat dari makna zakat itu sendiri. Kalangan yang tidak memperbolehkannya lebih cendrung memaknai zakat sebagai bentuk ibadah semata dan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karenanya, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam nash.

Sedang kalangan yang memperbolehkan cenderung melihat zakat sebagai hak yang ditetapkan dalam harta orang-orang kaya untuk kalangan fakir-miskin. Dengan kata lain, zakat adalah hak material (haqqun maliyyun) yang diperuntukkan untuk menutupi kekurangan kalangan fakir-miskin. Karenanya, menurut mereka diperbolehkan membayar zakat dengan yang senilainya. Salah satu dalil mereka adalah apa yang dilakukan Mu’adz bin Jabal Ra kepada penduduk Yaman:

 وَقَالَ طَاوُسٌ: قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَهْلِ اليَمَنِ ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ --رواه البخاري

“Thawus berkata, bahwa Mu’ad bin Jabal berkata kepada penduduk Yaman: Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian- khamish (pakaian yang panjangnya sekitar lima dira’)  atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Dan hal tersebut lebih mudah bagi kalian dan lebih baik bagi para shahabat Nabi saw di Madinah” (H.R. Bukhari)

Dalam pandangan mereka, dalil di atas menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat sesuatu yang senilai dengannya, bukan dengan gandum dan jagung sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Hemat kami, kedua pandangan yang saling bertentangan yang lahir dari cara pandangan yang berbeda dalam melihat zakat tidak perlu dipertentangkan dengan tajam. Sebab, zakat pada dasarnya mengandung dua pengertian sekaligus. Yaitu disamping sebagai bentuk ibadah kepada Allah, zakat juga mengandung pengertian sebagai hak yang ditetapkan dalam harta orang-orang kaya untuk kalangan fakir-miskin.      

Karena itu, maka kedua pendapat di atas bisa digunakan sepanjang membawa kemaslahatan. Artinya, kita bisa memilih pendapat yang pertama jika memang hal itu dianggap yang paling membawa kemaslahatan bagi si penerima zakat. Sama halnya pilihan terhadap pendapat yang kedua. Jadi dalam perbedaan pendapat ini acuannya adalah kemaslahatan.

Penjelasan tersebut, jika ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka zakatnya uang tetap diberikan berupa uang dengan mengacu kepada pendapat pertama dan didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan. Namun boleh juga—dengan mengacu kepada pendapat kedua—zakatnya uang diganti, misalnya dengan sembako yang senilai, dengan catatan hal itu dipandang lebih membawa kemanfaatan dan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat.    

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan yang berarti. Dan semoga dengan berzakat, harta Bapak bisa menjadi bersih dan berkah. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar