Senin, 26 Januari 2015

(Buku of the Day) Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat Hukum (Analisis terhadap Penafsiran Abu Hayyan dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith)



Qira’at Syadzdzah sebagai Hujjah Istinbat Hukum


Judul buku        : Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat Hukum (Analisis terhadap Penafsiran Abu Hayyan dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith)
Penulis             : Romlah Widayati
Penerbit            : Kementerian Agama RI Jakarta
Cet/Tahun         : Cetakan I, Desember 2014
Tebal                : 303 halaman 
Pesesensi         : Ahmad Badrus Q., peminat studi ilmu Al-Qur'an dan sastra pesantren, tinggal di Depok.

Tidak banyak yang mempelajari adanya variasi bacaan atau qira’at ketika melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an. Yang paling populer dikenal istilah qiraat sab’ah (qira’at tujuh) atau bacaan yang diriwayatkan oleh tujuh ulama qira’at terkemuka. Namun sebenarnya ada beberapa versi qira’at. Ada qira’at asyrah (qira’at sepuluh) dan qira’at arba’a Asyrah (qira’at empat belas). Bahkan buku ini mengkaji versi bacaan yang disebut qira’at syadzdzah atau bacaan yang asing atau bacaan yang tidak umum.

Dalam bukunya “Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat Hukum: Analisis terhadap Penafsiran Abu Hayyan dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith” seorang ahli qiraat dari Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Romlah Widayati membuktikan bahwa qira’at syadzdzah yang dinilai asing itu tidak saja dapat dijadikan sebagai hujjah (pedoman) dalam menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an, tetapi juga dapat dijadikan hujjah untuk istinbat hukum atau menggali hukum Islam.

Qira’at syadzdzah adalah qira’at yang tidak memenuhi semua kriteria keabsahan yang ditetapkan oleh ulama. Qira’at ini mungkin sesuai dengan rasm mushaf Utsmani atau ejaan yang dipakai oleh kebanyakan umat islam dan memenuhi tata bahasa Arab tetapi tidak mempunyai sanad (riwayat) yang shahih, atau mempunyai sanad yang shahih dan sesuai tata bahasa Arab tapi tidak sesuai rasm mushaf Utsmani. Qira’at syadzdzah juga bisa berarti qiraat yang mempunyai sanad yang shahih dan sesuai tata bahasa Arab, namun tidak diriwayatkan secara mutawatir (oleh banyak ulama) tapi hanya oleh ulama tertentu saja.

Membaca buku ini akan membuka wawasan kita karena banyak memberikan informasi baru dalam periwayatan al-Qur’an yang disajikan. Misalnya pada surat al-Maidah [5] ayat 89, Ubai bin Ka’ab, Abdullah ibn Mas’ud dan Ibnu Abbas membaca فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ dengan meriwayatkan tambahan kata مُتَتَابِعَاتٍ

Riwayat yang tidak mutawatir seperti ini juga termasuk dalam kategori syadzdzah karena hanya diriwayatkan oleh tiga ulama, dan jika digunakan sebagai hujjah pasti akan berbeda makna dan konsekwesnsi hukumnya dengan riwayat lain.

Buku Romlah Widayati merupakan adaptasi dari disertasinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta (2009). Kementerian Agama RI memilih disertasi ini sebagai salah satu karya unggulan dan patut diterbitkan. Disertasi ini merupakan antitesis dari pendapat mayoritas yang menolak qira’at syadzdzah dijadikan hujjah dalam istinbat hukum. Penulisnya mengemukakan bahwa qira’at syadzdzah bisa dijadikan sebagai hujjah sepanjang tidak menyimpang dari kaidah bahasa Arab, memiliki riwayat yang shahih dari Nabi, meskipun tidak diriwayatkan secara mutawattir.

Sumber utama dari disertasi ini adalah kitab al-Bahr al-Muhit yang disusun oleh Abu Hayyan (654H/1256 – 754H/1344). Kitab ini banyak melansir qira’at syadzdzah dan melakukan pembelaan kepada model bacaan seperti itu untuk dijadikan hujjah dalam menafsiri Al-Qur’an. Bahkan disebutkan oleh Romlah dalam disertasinya, dalam 168 ayat yang berbicara masalah hukum (ayat ahkam), Abu Hayyan menggunakan qira’at syadzdzah sebagai hujjah.

Buku ini memberikan banyak contoh mengenai perbedaan qiraat baik yang mutawattir atau yang syadzdzah. Misalnya dalam ayat keempat surat al-Fatihah ملك يوم الدين  Kata ملك  bisa dibaca مَلِكِ  atau مَالِكِ atau مَالَكَ sesuai versi riwayatnya. Dan perbedaan bacaan akan menyebabkan perbedaan makna. Penulis buku Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat Hukum menegaskan bahwa perbedaan qira’at  hakikatnya memberikan keleluasaan dan wawasan yang memperkaya dan menambah alternatif hukum Islam. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar