Fiqih
Niaga Ekspor-Impor: Khiyar dalam Pengapalan Skema FoB dan CIF
FoB merupakan
kependekan dari Free on Board atau Freight on Board, merupakan sebuah nota
kesepakatan penyerahan barang antara pembeli dan penjual. Isi dari nota FoB
biasanya terdiri atas harga barang ditambah semua ongkos sampai barang berada
di atas kapal (on board). Untuk ongkos perjalanan, ada hitungannya
sendiri dan ada liku kesepakatan yang harus dibangun.
CIF merupakan
kepanjangan dari Cost, Insurance and Freight (Biaya, Asuransi, dan
Beban). CIF ini memiliki kesamaan dengan CNF (Cost and Freight). Beda antara
keduanya terletak pada keberadaan asuransi yang disertakan dalam CIF.
Singkatnya, CIF adalah CNF plus Asuransi.
Saat ini kita fokus
pada FoB dan CIF serta khiyar majelis yang dilakukan oleh importir dan
eksportir di dalamnya. Untuk mendalaminya, kita perlu menukil sebuah dokumen
resmi Metadata tentang Perdagangan Luar Negeri yang dirilis oleh Bank
Indonesia.
Menurut keterangan
dokumen Metadata Perdagangan Luar Negeri oleh Departemen Statistik (DSta) Bank
Indonesia, disebutkan sebagai berikut:
“Free on Board (FoB)
dan Cost, Insurance, and Freight (CIF) merupakan istilah perdagangan yang
berkaitan dengan pengiriman barang yang menyangkut hak dan kewajiban pembeli
dan penjual barang, dan hanya berlaku untuk transportasi air (berdasarkan
definisi Incoterms yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce /
Kamar Dagang Internasional).
Harga barang FoB adalah
biaya barang sampai di atas kapal, meliputi: biaya pengangkutan ke dermaga dan
biaya pemuatan di atas kapal.
Harga barang CIF
merupakan harga yang dibebankan penjual kepada pembeli, termasuk biaya
transportasi (hanya berlaku untuk transportasi air) dan asuransi untuk barang
yang dikirim, sampai barang tiba di pelabuhan negara pembeli.”
Berdasarkan data
Metadata ini, dapat ditarik beberapa nilai penting terkait dengan FoB. Kita
istilahkan kedua orang yang berakad sebagai seller (penjual) dan buyer
(pembeli). Poin penting perhatian terfokus pada penggalan frasa “biaya barang
sampai di atas kapal” yang mengandung arti, bahwa:
1. Kewajiban utama
dari seller (penjual) adalah menyerahkan barangnya sampai di atas kapal,
menyiapkan izin ekspor dan biaya atau pajak yang diperlukan, serta membuat “clean
on board receipt” (penerimaan bersih di atas kapal). Dokumen ini disebut bill
of lading (nota pengapalan)
2. Kewajiban utama
dari buyer (pembeli) adalah mengurus angkutan (carrier), kontrak
angkutan, membayar freight-nya, dan menanggung asuransi-nya.
3. Terjadinya
perpindahan resiko kehilangan atau kerusakan barang dari seller ke buyer
adalah ketika barang telah melewati pagar kapal. Jadi, titik kritis
perpindahan tanggung jawab ini adalah pada pagar kapal.
4. Biaya pemuatan
dapat dibagi antara seller dan buyer sesuai dengan
kesepakatan.
Ini artinya pada saat
terjadi perjanjian kontrak perdagangan, maka dibolehkan bagi buyer dan seller
untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan ini bisa masuk dalam
kemungkinan akad syirkah, atau akad borongan (istishna’). Jika
masuk dalam akad borongan, maka harga pengapalan menjadi satu paket dengan
harga barang setelah diterima pembeli. Namun, apabila menggunakan akad syirkah,
maka harga pengapalan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli, sementara
harga barang berada terpisah dan hanya milik pembeli. Pelaksanaan ini biasanya
tergantung dari bagaimana kontrak dilakukan oleh keduanya sebelum terjadinya
jual-beli ekspor-impor.
Resiko menggunakan
akad syirkah adalah apabila terjadi kerusakan barang saat proses
pengapalan, maka kerugian ditanggung secara bersama-sama antara penjual dan
pembeli. Namun, jika memakai akad istishna’, maka kerusakan barang di
perjalanan menuju proses pengapalan, adalah tanggung jawab penjual.
Penting untuk
diperhatikan bahwa, kesimpulan ini didasarkan pada pengertian FoB sendiri
sebagai nota kesepakatan penyerahan barang di atas kapal.
FoB umumnya dibagi
menjadi dua, yaitu FoB shipping point dan FoB destination.
• FoB shipping point
mendasarkan pada perpindahan risiko barang (qabdlu) dari penjual ke
pembeli saat barang sudah ada di atas kapal. Semua biaya transportasi menuju ke
negara / pulau tempat pembeli adalah ditanggung oleh pembeli. Akad yang
terlibat dalam pengapalan lewat skema FoB ini sudah kita bahas pada pembahasan
terdahulu, yaitu akad ijarah.
• FoB destination
mendasarkan pada perpindahan risiko barang dari penjual ke pembeli (qabdlu)
saat barang sudah berada di pelabuhan tempat pembeli. Seluruh biaya perjalanan
kapal ditanggung oleh pihak penjual. Akad yang terlibat dalam skema pengapalan
jenis ini adalah akad istisna’.
Dengan keberadaan dua
FoB ini, maka disyaratkan bagi pembeli untuk menetapkan pilihan (khiyar)
model pengiriman. Khiyar dilakukan saat penjual dan pembeli sedang melakukan
akad kontrak (khiyar majelis).
Sebagai catatan bahwa
Indonesia sendiri hingga detik ini, sebagaimana dilansir situs Bisnis.com,
masih menerapkan FoB shipping point sehingga seluruh biaya asuransi dan
pengangkutan adalah ditanggung pembeli. Padahal sudah ada ketentuan Permendag
No. 82/2017 yang mengatur bahwa skema FoB sudah harus berganti menjadi skema
CIF, yang mana asuransi sudah harus turut disertakan terhadap transportasi
barang, dan biaya pengangkutan ditanggung oleh penjual.
Imbas terhadap
praktik muamalah niaga di Indonesia adalah:
- Dengan skema FoB
shipping point, seluruh kerusakan barang atau hilangnya barang di perjalanan
merupakan tanggung jawab pembeli, karena barang sudah dianggap milik pembeli
ketika berada di atas kapal. Bea transportasi kapal mengikut skema akad ijarah.
- Dengan skema CIF,
kerusakan barang bisa menjadi bagian dari tanggung jawab pembeli, atau juga
menjadi tanggung jawab penjual lewat jasa asuransi yang dipilih oleh pembeli
dan disampaikan ke penjual. Bea transportasi kapal menjadi satu paket dengan
harga dan bea-bea lainnya. Skema akad yang dipergunakan bisa dikelompokkan
sebagai akad istisna’ paralel.
Dengan demikian,
keputusan peralihan sistem FoB ke CIF sebagaimana Permendag No. 82/2017 di
atas, sebenarnya memiliki keberpihakan kepada pembeli sebagai penderita selama
ini, khususnya apabila terjadi kasus kecelakaan kapal barang. Meskipun kenyataannya,
untuk CIF sendiri juga masih menyisakan pilihan jenis asuransi yang dilibatkan.
Sampai di sini, maka
perbedaan antara CIF dan FoB, adalah:
- FoB umumnya hanya
diberlakukan untuk perdagangan dalam negeri dan melayani antar pulau, sementara
CIF (Cost, Insurance and Freight) umumnya diberlakukan untuk perdagangan antar
negara, namun bisa juga diterapkan untuk antar pulau.
- Khiyar FoB
sebenarnya berlaku dua paket, yaitu FoB destination dan FoB shipping point.
- Untuk perdagangan
internasional berlaku satu paket khiyar CIF antara jadi dan pembatalan
Sebagai catatan bahwa
untuk CIF, khiyar berlaku pada jenis asuransi yang ingin diikuti oleh buyer
(importir), yaitu:
- Asuransi A (ICC A),
berkaitan dengan seluruh resiko perjalanan dijamin oleh pihak asuransi.
- Asuransi B (ICC B),
berkaitan dengan sebagian resiko perjalanan dijamin oleh asuransi, tergantung
pada klausul premi yang diinginkan oleh pembeli yang disampaikan kepada
penjual.
- Asuransi C (ICC C),
berkaitan dengan pertanggungan resiko barang sampai dengan kapal saja. Untuk
resiko kerusakan di perjalanan laut, merupakan tanggung jawab pembeli.
Wallahu a’lam bish
shawab []
Muhammad Syamsudin,
Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar