Sikap Resmi PBNU atas Diakuinya Yerusalem
sebagai Ibu Kota Israel
السَّــــــــــــــلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Melihat dan mengamati dengan seksama dinamika
perpolitikan internasional terutama sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump
melakukan pemindahan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, hal ini
berpotensi meluasnya pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana
diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 menentukan perlindungan
bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan.
Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas
Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal
23 Desember 2016 menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apa pun atas
garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.
Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB
No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang
pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel.
Melalui Resolusi No. 150 tanggal 27 November
1996, Unesco menyebut “Kota Tua Yerusalem” sebagai warisan dunia yang terancam
punah. Dan pembangunan terowongan dekat Masjid Al Aqsa oleh Israel sebagai
tindakan yang menyerang sentimen keagamaan di dunia.
Terkait hal itu bersama ini Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama menyatakan sikap:
1. Sikap Presiden Amerika Serikat Donald
Trump yang menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel merupakan suatu
tindakan yang akan mengacaukan dan merusak perdamaian dunia. Sikap tersebut
akan membuat situasi dunia menjadi semakin panas dan mengarah pada konfliik
yang tak berkesudahan.
2. Mengecam keras tindakan pengakuan sepihak
tersebut. Yerusalem bukanlah ibu kota Israel melainkan Yerusalem adalah ibu
kota Palestina yang telah kita akui kedaulatannya. Dalam konteks ini, pada
Muktamar NU ke-33 di Jombang, mengeluarkan beberapa keputusan:
Pertama, PBNU mendukung kemerdekaan atas
Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa
ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan
mengesahkan keanggotaan Negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan
memberikan hak yang setara sebagai rakyat dan negara yang merdeka.
Kedua, NU mendesak PBB untuk memberikan
sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel dan negara manapun jika
tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.
Ketiga, Menyerukan agar negara-negara di
Timur Tengah untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.
Keempat, Mendesak agar OKI (Organisasi
Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung
kemerdekaan Palestina.
3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut
serta dan proaktif dalam membantu problem yang terjadi di Palestina. Pemerintah
Indonesia memiliki peran yang sangat strategis untuk menjadi penengah yang bisa
memediasi dinamika politik yang sedang terjadi.
4. Umat muslim dunia menyampaikan
keprihatinannya dan mari bersama-sama berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT,
semoga rakyat di Palestina diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga tercipta
perdamaian di Palestina.
5. Menyerukan secara khusus kepada warga NU
untuk membaca doa qunut nazilah, memohon pertolongan dan perlindungan pada
Allah SWT. Agar Palestina khususnya dan juga dunia dapat tercipta situasi yang
damai.
وَاللهُ
الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيْقِ
وَالسَّــــــــــــــلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jakarta, 7 Desember 2017
ttd
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum
ttd
DR. Ir. H. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar