Kamis, 14 Desember 2017

(Taushiyah of the Day) Sikap Resmi PBNU atas Diakuinya Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel



Sikap Resmi PBNU atas Diakuinya Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel




السَّــــــــــــــلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Melihat dan mengamati dengan seksama dinamika perpolitikan internasional terutama sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan pemindahan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, hal ini berpotensi meluasnya pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 menentukan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan. 

Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apa pun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.

Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel. 

Melalui Resolusi No. 150 tanggal 27 November 1996, Unesco menyebut “Kota Tua Yerusalem” sebagai warisan dunia yang terancam punah. Dan pembangunan terowongan dekat Masjid Al Aqsa oleh Israel sebagai tindakan yang menyerang sentimen keagamaan di dunia. 

Terkait hal itu bersama ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan sikap:

1. Sikap Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel merupakan suatu tindakan yang akan mengacaukan dan merusak perdamaian dunia. Sikap tersebut akan membuat situasi dunia menjadi semakin panas dan mengarah pada konfliik yang tak berkesudahan.

2. Mengecam keras tindakan pengakuan sepihak tersebut. Yerusalem bukanlah ibu kota Israel melainkan Yerusalem adalah ibu kota Palestina yang telah kita akui kedaulatannya. Dalam konteks ini, pada Muktamar NU ke-33 di Jombang, mengeluarkan beberapa keputusan:

Pertama, PBNU mendukung kemerdekaan atas Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggotaan Negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara sebagai rakyat dan negara yang merdeka.

Kedua, NU mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel dan negara manapun jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.

Ketiga, Menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina. 

Keempat, Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut serta dan proaktif dalam membantu problem yang terjadi di Palestina. Pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat strategis untuk menjadi penengah yang bisa memediasi dinamika politik yang sedang terjadi.

4. Umat muslim dunia menyampaikan keprihatinannya dan mari bersama-sama berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT, semoga rakyat di Palestina diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga tercipta perdamaian di Palestina. 

5. Menyerukan secara khusus kepada warga NU untuk membaca doa qunut nazilah, memohon pertolongan dan perlindungan pada Allah SWT. Agar Palestina khususnya dan juga dunia dapat tercipta situasi yang damai.

وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيْقِ

وَالسَّــــــــــــــلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jakarta, 7 Desember 2017

ttd
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum

ttd
DR. Ir. H. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

[]

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar